14 Parpol Ajukan Bakal Caleg ke KPU Kota Padangsidimpuan

Administrator Administrator
14 Parpol Ajukan Bakal Caleg ke KPU Kota Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga | Pelitabatak
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan ketika menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2019

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Masa akhir pengajuan calon legislatif (Caleg) Pemilihan Umum 2019 resmi ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 wib.

Ada 14 Partai Politik yang mendaftarkan calegnya di KPU Kota Padangsidimpuan sebagai Bakal Calon Peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan. Keempat belas Partai Politik dengan masing-masing calon akan memperebutkan 30 kursi yang ada di Legislatif.

Berdasarkan masa tahapan pendaftaran, Partai Nasdem menjadi yang pertama mendaftar ke KPU Padangsidimpuan pada Senin (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya 13 Partai lainnya mendaftar pada Selasa (17/7) lalu. Yaitu, Partai Demokrat, PPP, Perindo, PKS, Hanura, PDIP, PAN, Golkar, PSI, PKB, PKPI, Gerindra dan PBB.

"Pendaftaran telah ditutup, ada 14 Partai Politik yang mendaftar. Partai Garuda, tidak ada mendaftarkan bacalegnya," kata Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muktar Helmi Nasution SPd I MPd, ketika diwawancarai wartawan, Rabu 18 Juli 2018.

Muktar menjelaskan, masa pendaftaran sudah dimulai dari tanggal 4 juli dan berakhir hingga 17 Juli 2018.

Selanjutnya, verifikasi kelengkapan daftar calon dan bakal calon berakhir pada tanggal 18 Juli (hari ini). "Sebelum penetapan DCS akan ada lagi perbaikan," paparnya.

Kemudian pada tanggal 19 hingga 21 Juli akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan pada tanggal 22 hingga 31 Juli masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti.

"Setelah itu nanti diverifikasi lagi, baru kemudian penyusunan dan penetapan. Baru pengumuman DCS kepada publik," jelasnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini