12 Masukan ke Pemko Medan untuk Atasi Konflik Gojek Vs Betor

Administrator Administrator
 12 Masukan ke Pemko Medan untuk Atasi Konflik Gojek Vs Betor
Ist
Polisi cegah terjadinya bentrok antara Gojek dengan Betor
Medan(Pelita Batak): Anggota Komisi C Sutrisno Pangaribuan, ST DPRD Provinsi Sumatera Utara  menyebutkan konflik antar pegemudi beca motor dengan pengemudi taksi, ojek online akhirnya terjadi juga. Pengemudi beca motor tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Walikota Medan atas tuntutan aksi kemarin. Terjadi aksi saling sweeping yang mengakibatkan terjadinya perang terbuka, saling lempar, bahkan ada yang dianiaya. 

 

Untuk itu, dia menyampaikan 12 masukan ke Pemko Medan, sebagai berikut:

 

Pertama, Walikota Medan harus segera mengajak duduk bersama seluruh stakeholder sistem transportasi. Para pihak yang terlibat perseteruan hari ini, dan juga mereka yang berpotensi melakukan konflik harus diajak membangun kesepakatan untuk tidak saling menyerang, saling sweeping di jalan raya. Bagi pihak yang masih dan akan melakukan tindakan- tindakan di luar kesepakatan bersama harus diproses secara hukum.

 

Kedua, Walikota Medan diminta untuk melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menjaga suasana yang kondusif bagi kehidupan sosial di Kota Medan. Kepada semua pihak diminta untuk saling menahan diri, tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan- tindakan melawan hukum.

 

Ketiga, perlakuan yang sama, fair kepada semua pihak akan menghadirkan rasa adil. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta untuk segera mengurus dan mengatur transportasi berbasis online dengan cepat. Sehingga para pengemudi sistem transportasi publik yang sudah ada tidak merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari Pemerintah Kota Medan.

 

Keempat, Pemerintah Kota Medan diminta segera menata sistem transportasi yang sudah ada. Razia bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, Jasa Raharja dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara harus segera dilakukan secara rutin. Tindakan ini bertujuan untuk penertiban SIM, STNK, PKB. Sehingga berbagai pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor dapat dikurangi. 

 

Kelima, Pemerintah Kota Medan diharapkan segera menyusun grand design sistem transportasi Kota Medan dengan mengakomodasi kondisi dan keadaan saat ini.

 

Keenam, Pemerintah Kota Medan diminta untuk mulai mempersiapkan sistem transportasi komunal. Sehingga jumlah kendaraan dapat disesuaikan dengan jumlah ruas jalan di Kota Medan.

 

Tujuh, Pemerintah Kota Medan diminta untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga para pengemudi kendaraan umum memiliki berbagai pilihan jika meninggalkan pekerjaan sebagai pengemudi.

 

Delapan, Pemerintah Kota Medan diminta untuk melakukan pendidikan keterampilan bagi para pengemudi kendaraan umum sebagai persiapan untuk mengganti pekerjaan dari pengemudi menjadi pekerja di sektor lain.

 

Sembilan, Pemerintah Kota Medan diminta untuk menaati tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Medan. Penerbitan izin tempat- tempat yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga permasalahan transportasi dapat diantisipasi.

 

Sepuluh, Pemerintah Kota Medan diminta segera membangun sistem transportasi publik komunal, bus maupun pilihan lain yang dapat mengangkut perpindahan manusia secara massal. Transportasi publik yang baik akan memindahkan penduduk dari sistem transportasi individual ke sistem transportasi komunal.

 

Sebelas, Pemerintah Kota Medan diminta untuk menghentikan semua permohonan izin baru bagi perusahaan transportasi publik. Sehingga tidak ada lagi penambahan unit kendaraan baru.

 

Duabelas, Pemerintah Kota Medan diminta untuk membatasi kendaraan yang beroperasi lebih dari 5 Tahun untuk menghindari penumpukan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan sebagai transportasi publik.(R2)

Komentar
Berita Terkini