Keempat, Pemerintah Kota Medan diminta segera menata sistem transportasi yang sudah ada. Razia bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, Jasa Raharja dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara harus segera dilakukan secara rutin. Tindakan ini bertujuan untuk penertiban SIM, STNK, PKB. Sehingga berbagai pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor dapat dikurangi.
Kelima, Pemerintah Kota Medan diharapkan segera menyusun grand design sistem transportasi Kota Medan dengan mengakomodasi kondisi dan keadaan saat ini.
Keenam, Pemerintah Kota Medan diminta untuk mulai mempersiapkan sistem transportasi komunal. Sehingga jumlah kendaraan dapat disesuaikan dengan jumlah ruas jalan di Kota Medan.
Tujuh, Pemerintah Kota Medan diminta untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga para pengemudi kendaraan umum memiliki berbagai pilihan jika meninggalkan pekerjaan sebagai pengemudi.
Delapan, Pemerintah Kota Medan diminta untuk melakukan pendidikan keterampilan bagi para pengemudi kendaraan umum sebagai persiapan untuk mengganti pekerjaan dari pengemudi menjadi pekerja di sektor lain.
Sembilan, Pemerintah Kota Medan diminta untuk menaati tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Medan. Penerbitan izin tempat- tempat yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga permasalahan transportasi dapat diantisipasi.
Sepuluh, Pemerintah Kota Medan diminta segera membangun sistem transportasi publik komunal, bus maupun pilihan lain yang dapat mengangkut perpindahan manusia secara massal. Transportasi publik yang baik akan memindahkan penduduk dari sistem transportasi individual ke sistem transportasi komunal.
Sebelas, Pemerintah Kota Medan diminta untuk menghentikan semua permohonan izin baru bagi perusahaan transportasi publik. Sehingga tidak ada lagi penambahan unit kendaraan baru.
Duabelas, Pemerintah Kota Medan diminta untuk membatasi kendaraan yang beroperasi lebih dari 5 Tahun untuk menghindari penumpukan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan sebagai transportasi publik.(R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified