KEPALA dan KETUA

Oleh : Djalan Sihimbing,SH
Administrator Administrator
KEPALA dan KETUA
Ist|PelitaBatak
Djalan Sihombing,SH

DALAM organisasi ada yang disebut frasa "Kepala" dan ada frasa "Ketua".

Dalam negara ada Kepala Negara/Pemerintahan, bukan Ketua Negara/Pemerintah. Ada Kepala Kejaksaan Agung. Ada Kepala Kepolisian Negara.

Di lembaga lainnya ada Ketua, mis., sebutan Ketua MA, Ketua MK, Ketua Pengadilan, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua RT, Ketua KPK.

Dalam organisasi disebut Ketua atau Ketua Umum bila ada beberapa Ketua.

Pimpinan rapat namanya Ketua Rapat bukan Kepala Rapat.

Perlu kita pahami bersama perbedaan antara Kepala dan Ketua.

Frasa “Kepala” itu berarti: orang yang berada di hirarki atau kedudukan paling atas; struktural; punya bawahan; kekuasaannya mengikat.

Frasa “Ketua” berarti, tidak menunjukkan hierarki; fungsional; mempunya anggota; dipilih para anggota; tidak mengikat; lebih bersifat koordinasi.

Banyak perbedaan antara Ketua dan Kepala. Kepala itu sifatnya perintah sedangkan Ketua tidak bersifat perintah.

Dapat kita perhatikan dalam organisasi Kejaksaan atau Kepolisian. Kepala Kejaksaan Negeri, bukan Ketua Kejaksaan Negeri. Bila Kepala Kejari bilang “Stop!” jaksa-jaksa yang berada di bawah harus patuh pada perintahnya. Bila Kapolres bilang "stop", perintah itu harus diikuti.

Beda dengan Ketua Pengadilan, walau Pak Ketua berteriak “Nanti kamu harus memutus A!” tetapi Hakimnya tidak patuh ya tidak apa-apa. Karena Ketua Pengadilan tidak bisa memberi perintah mutlak.

Perusahaan swasta pasti menggunakan frasa “Kepala” bukan frasa "Ketua" misalnya, Kepala Cabang. Bila pakai frasa “Ketua”, itu bisnis yang ada malah bangkrut. Bawahan tidak harus turut apa yang disebut oleh Ketua. Kenapa? Karena kekuasaan Ketua tidak mutlak, masih bisa dibantah.

Dalam organisasi massa digunakan frasa "Ketua" bukan frasa "Kepala". Bila ada beberapa Ketua maka ada Ketua Umum, Wakil Ketua Umum atau Ketua-ketua.

Ketua di sini adalah kolektif dan kolegial. Sesuatu hal yang strategis untuk diputuskan tidak bisa diputuskan oleh satu orang Ketua atau diputuskan Ketua Umum saja. Harus diputuskan bersama sesuai aturan Anggaran Dasar Ormas tersebut. Dalam ormas jelas digunakan frasa "Ketua" bukan "Kepala". Ketua bukan bersifat "PERINTAH".

DJS'Bing

10/05/24

Komentar
Berita Terkini