Adat Budaya Jati Diri Bangso Batak

Oleh: Drs. Thomson Hutasoit
Administrator Administrator
Adat Budaya Jati Diri Bangso Batak
ist|pelitabatak
Drs Thompson Hutasoit
Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan tegas mengatakan, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Adat budaya Batak mencakup kehidupan manusia sejak dalam kandungan, lahir, dewasa, perkawinan, meninggal, digali tulang-belulangnya serta beraneka ragam elemen segmen kehidupan dalam arti seluas-luasnya. Jadi, adat budaya tidak bisa dipandang dari skop kecil, dangkal dan seremonial belaka. Bahkan, sanksi sosial "tak beradat" jauh lebih berat dibanding "tak beragama".

Apakah pandangan seperti itu dianggap keliru atau salah....???

Bagi orang-orang mabuk budaya luar, kecanduan agama yang rela membunuh bangsa sendiri demi menegakkan budaya asing sebagaimana dikatakan Bung Karno akan memvonis pandangan seperti itu adalah keliru dan salah.

Mereka lupa apa wejangan Sang Proklamator, Penggali Pancasila 1 Juni 1945, Presiden RI Pertama, Bapak Bangsa, mengatakan, "Kalau jadi Hindu janganlah jadi India. Kalau jadi Islam janganlah jadi Arab. Kalau jadi Kristen janganlah jadi Yahudi. Tetaplah jadi orang Nusantara dengan adat budaya Nusantara yang kaya raya ini".

Menurut KBBI (2007) Adat ialah aturan (perbuatan,dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan, dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Sedangkan budaya ialah pikiran; akal budi; adat istiadat; sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju); sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.

Menurut Ensiklopedia Praktis 'Kerukunan Umat Beragama' (2012) menurut:

Islam Adat ('adatu) yaitu suatu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat yang sering disebut dengan tradisi. Berbagai tradisi dan pola hidup yang lahir dari kelompok etnis tertentu sebagai hasil budi daya nenek moyang mereka, yang kemudian secara turun-temurun dilaksanakan oleh etnis tersebut.

Kristen, Adat adalah perwujudan kebudayaan dalam bentuk aturan-aturan yang menjadi pola kehidupan dari suatu suku bangsa. Adat diyakini temuan nenek moyang diturunkan kepada generasi berikutnya. Nenek moyang menerima adat itu melalui Ilham karena itu adat mempunyai wibawa Ilahi. Orang yang melanggar adat adalah melanggar kehendak Ilahi, dan akan merasakan akibatnya. Pelanggaran itu menyebabkan tatanan kosmos menjadi rusak, terjadi banjir, kekeringan dan malapetaka lain.

Katolik, Adat ialah aturan (perbuatan, dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; atau wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Dalam tradisi Kristiani, adat atau suatu budaya lokal sangat penting dalam rangka perawatan Injil atau Iman.

Hindu, Adat (Amnaya/Svadha) ialah adat istiadat, hukum, peraturan yang berlaku di suatu tempat/daerah yang ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Adat yang tidak bertentangan dengan Sruti, Smerti dan Sila diakui sebagai salah satu sumber hukum agama Hindu.

Buddha, Adat ialah Kebiasaan/tradisi dalam bahasa Palinya adalah Acinna. Umat Buddha mempunyai kebiasaan melaksanakan Samadhi/meditasi untuk mengembangkan ketenangan batin dan pandangan terang. Para Bhikkhu mempunyai kebiasaan hidup dengan cara pindapatta (menerima persembahan makanan). Sang Buddha tidak menentang adat-istiadat yang berkembang di daerah tertentu, dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran kebenaran (Buddha Dhamma).

Khonghucu, Adat dapat dipadankan dengan sebutan "Li"/kesusilaan, dan terdapat sebuah kitab suci Lu-Ji (Kitab Kesusilaan); yang menguraikan kesusilaan umumnya bagi penganut agama Khonghucu. Misalnya, adat/Li/Kesusilaan yang mengatur tata cara meminang seorang calon istri, adat tata perkawinan, adat tata cara pemakaman, adat yang mengatur lamanya masa berkabung, dan lain sebagainya.

Dari konteks uraian diatas, baik KBBI maupun Ensiklopedia Praktis Kerukunan Umat Beragama, Adat adalah aturan, norma, hukum yang harus diturut dan dilaksanakan mengatur perilaku atau perbuatan yang menjadi tatanan hidup masyarakat bersangkutan tanpa memunculkan stigmatisasi atau dikotomi macam-macam.

Bangso Batak mengenal wejangan (poda) leluhur, "Ompu na jolo martukkothon siala gundi, pinukka ni ompu na parjolo siihuthonon ni na parpudi". "Jongjong pe adati ndang jadi tabaon, peak pe adati ndang jadi lakukan". Makna kedua wejangan ini dalam terjemahan bebas ialah apa yang diwariskan leluhur wajib diturut dan dilaksanakan generasi penerus. Berdiri adat tak boleh ditebang/dirusak, telentang pun adat tidak boleh dilangkahi.

Karena itu, siapa pun yang coba-coba merusak atau merendahkan Adat Budaya Batak pasti mendapat PERLAWANAN KERAS, karena diasumsikan MENGHINA JATI DIRI bangso Batak beradat, berbudaya, beradab dan beriman.

Hari-hari belakangan ini muncul perdebatan keras atas narasi "Halal" pariwisata Danau Toba oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Narasi tersebut telah menimbulkan polemik dan polarisasi di ruang publik, baik masyarakat sekitar Kaldera Toba maupun Diasporanya di seluruh penjuru dunia.

Reaksi keras terhadap hal itu sesungguhnya membuktikan, bahwa Adat Budaya salah satu hal esensial dan fundamental serta sensitif  tak bisa dianggap remeh. Sebab, Adat Budaya merupakan jati diri spesifik warisan leluhur dijunjung tinggi, dihormati, dihargai seluruh rakyat Nusantara.

Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus konkrit menghormati, menghargai Pluralisme-Multikultural dalam pola hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Indonesia adalah "Taman Sari Bangsa" bumi kebhinnekaan. Perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan adalah "pelangi indah" jaminan survival bangsa Indonesia. Tidak boleh sekali-sekali dirusak "EGO SEKTORAL" atas nama apapun.

Marilah kita jadikan pelajaran berharga perdebatan, polemik, polarisasi pemikiran tentang Danau Toba ke depan. Dan, seluruh anak bangsa lebih arif bijaksana menyikapinya. Segala perbedaan persepsi ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebaiknya diselesaikan musyawarah-mufakat nilai luhur adat budaya Nusantara.

Mari kita dukung percepatan kemajuan pembangunan Danau Toba Destinasi Wisata kelas dunia dengan menjaga, merawat, melestarikan, mengembangkan Adat Budaya menu pariwisata menarik para pelancong (wisatawan) berduyun-duyun ke Bona Pasogit atau Tano Batak ke depan.

Horas Tano Batak......!!!
Lestarikan Adat Budaya warisan leluhur.

Salam NKRI........!!! MERDEKA.......!!!
Medan, 02 September 2019.

Komentar
Berita Terkini