Tambun Selatan (Pelita Batak):
Dugaan korupsi mengguncang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Tambun Selatan, tahun 2023, setelah terkuaknya modus operandi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diduga melibatkan sejumlah pihak di dalamnya.
Dugaan SPJ fiktif tersebut muncul ketika laporan keuangan sekolah menyebutkan pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 171.105.400. Namun, hal ini menjadi mencurigakan karena SMPN 9 Tambun Selatan pada tahun tersebut telah menerima bantuan rehabilitasi total dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 1.799.150.000.
Penelusuran lebih lanjut juga mengungkapkan kejanggalan dalam laporan biaya untuk penerimaan peserta didik baru. Terdapat dua kali laporan penerimaan peserta didik baru dalam satu tahun, dengan biaya tahap pertama sebesar Rp 10.983.000 dan tahap kedua sebesar Rp 23.620.000. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, sekolah hanya diperbolehkan melakukan penerimaan siswa baru satu kali dalam setahun.
Tak hanya itu, ditemukan pula penggunaan dana untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp 17.929.200, padahal Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bosda telah memberikan bantuan untuk belanja alat/bahan kegiatan kantor-bahan komputer SMPN 9 Tambun Selatan sebesar Rp 17.500.000.
Selain dugaan SPJ fiktif, kepala SMPN 9 Tambun Selatan juga diduga melakukan markup dalam laporan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 193.728.800. Meskipun pemerintah kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun penggunaannya diragukan.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SMP Negeri 9 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. ( Polman Manalu )