Lahan Citraland Memanas, Siapa Saja Yang Terlibat?

Administrator Administrator
Lahan Citraland Memanas, Siapa Saja Yang Terlibat?
ist-Pelita Batak
Citraland

Medan (Pelita Batak):

Proyek perumahan mewah di Sumut ternyata memasuki babak suram. Buktinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare kepada pengembang proyek perumahan Citraland.

Keduanya ialah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025. Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.

“Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Husairi dikutip dari RMOLSumut, Selasa 14 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang sudah berubah status itu kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, yang menjadi rekanan dalam proyek Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung RI kini tengah menyelidiki dugaan alih fungsi dan jual-beli tanah konsesi eks PTPN II. Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah terbesar di Sumatera Utara, yang selama ini diduga melibatkan pengembang properti besar, pejabat daerah, hingga oknum aparat.

Kasus Citraland Tanjungmorawa hanyalah satu dari puluhan sengketa lahan eks PTPN II di Sumatera Utara. Dengan lahan ribuan hektar yang tersebar di Deli Serdang, Langkat, dan Binjai, tanah eks konsesi PTPN menjadi ladang subur praktik mafia tanah.

Jika pemerintah pusat, Kejaksaan Agung, dan Holding PTPN tidak serius menuntaskannya, maka konflik serupa akan terus berulang: rakyat dan masyarakat adat menjadi korban, sementara segelintir elit menikmati keuntungan.(*)

Komentar
Berita Terkini