Medan (Pelita Batak):
Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis Pagi besok 16 September 2021.
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko", kata Hinca dalam siaran pers Kepala Badan Komunikasi Stategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra yang diterima wartawan, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan.
Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?â€, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.
Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.
"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok", ujar mantan Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.(*)