"Namun demikian, secara faktual sampai saat ini draft konsep itu belum ada, sehingga sosialisasi yang telah dilakukan membingungkan masyarakat, seperti bagaimana peran BOPKPDT di tengah sistem pemerintahan yang ada di daerah, peran apa yang dapat dilakukan masyarakat, komunitas, gereja, bagaimana kelestarian adat budaya masyarakat,"kata Siahaan.
Diinformasikan juga oleh BOPKPDT bahwa Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sedang disusun melalui bantuan Bank Dunia (Informasi yang kami peroleh Kerangka Acuan Kerja – KAK studi penyusunannya dibuat oleh atau bersama Bank Dunia. Secara umum KAK memuat tujuan studi atau penelitian, lingkup dan produk penelitian, langkah-langkah penelitian, jangka waktu, keahlian yang dibutuhkan serta perkiraan biaya studi).
Hal ini menurut YPDT di luar kelaziman, karena KAK studi disusun dengan Bank Dunia. Idealnya, KAK dibuat oleh 'pemilik' dalam hal ini adalah Kementerian Pariwisata dan daerah karena kedua elemen tersebut mengetahui pariwisata apa yang ingin dikembangkan di KDT. Kenyataan tersebut seakan menunjukkan bahwa Kemenpar dan BOPKPDT tidak punya kapasitas membuatnya dan tidak berusaha pula berkomunikasi dengan pemangku kepentingan dan para ahli yang memang memahami situasi dan permasalahan di KDT.
Karena kekurangjelasan ini baik arah dan bentuk serta besaran investasi menimbulkan informasi yang simpang siur di masyarakat dan tentunya dapat menimbulkan hal yang kurang produktif terhadap dukungan masyarakat.
Padahal apabila dicermati Perpres 49 tahun 2016, BOPKPDT akan mengelola seluruh kegiatan pariwisata Danau Toba melalui penyiapan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba (Seluruh wilayah KDT merujuk Perpres nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya) serta melakukan koordinasi dan evaluasi.
Pembangunan mulai dari tahap perencanaan detail dan pembangunan fisik hanya ditangani oleh BOPKPDT di wilayah 600 ha yang telah ditentukan melalui kerjasama dengan badan usaha. Ini berarti dana pembangunan di luar 600 ha dilaksanakan oleh sektor atau kementerian dan daerah sesuai tanggung jawab masing-masing.
Apabila dikalkulasi, penyusunan Rencana Induk, koordonasi di internal maupun di luar BOPKPDT serta biaya pemasaran dan penyuluhan masyarakat hanya membutuhkan biaya-biaya rapat, perjalanan dinas dan penyuluhan. Jadi, biaya yang dikelola BOPKPDT hanya sekitar 25% atau 3 trilliun selama 10 tahun atau sekitar 300 milyar rupiah per tahun. Belum lagi masalah pemilikan tanah dan peralihan fungsi hutan lindung 600 ha (sesuai RTR KDT- Perpres 81 tahun 2014).
Persiapan ini tentunya membutuhkan waktu lama, padahal menurut Perpres 49 tahun 2016, Rencana Detail Pembangunan dan targetnya harus sudah selesai pada 2019. Hal ini semua menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, agar terdapat suasana kondusif di masyarakat, kiranya hal-hal di atas perlu dijelaskan oleh BOPKPDT. Secara mendasar pembentukan badan pembangunan di suatu kawasan dimaksudkan bertujuan agar proses perencanaan sampai dengan pengelolaan dapat lebih profesional sehingga terjadi percepatan pembangunan yang efektif,"tegas Maruap Siahaan.(R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified