"Kami akan segera menduduki pabrik nenas dan kopi. Sebab lahan tersebut jelas-jelas miliki Kenegerian Pohan, bukan milik Desa Pariksabungan. Dulu warga Kenegerian Pohanlah yang menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah untuk sebagai areal penghijauan, yang dinamakan Kawasan register 42 Hutan Sijaba, dan pada masa itu tidak ada nama Desa Pariksabungan, yang ada Desa Kenegerian Pohan," kata C Sianipar salah seorang warga Kenegerian Pohan, kepada Pelita Batak, di Siborongborong, Sabtu 11 Februari 2017.
Sengketa ini sudah beberapa kali dimediasi Camat Siborongborong, namun hingga kini belum ada titik terang. Diharapkan ada penyelesaian atas konflik tanah ini sehingga ada kejelasan mengenai statusnya. Sayangnya, masih terjadi gesekan di lapangan.
Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) Hermanto mendesak penegak hukum telah secepatnya menangani kasus ini. Menurutnya, Menteri Kehutanan pada masa Menteri MS Kaban Tahn 2005 telah mengembalikan lahan tersebut seluas 160 hektare kepada masyarakat Kenegerian Pohan. Sayangnya sebagian beralih ke pihak lain dan kabarnya diagunkan ke bank.
Belum ada tanggapan dari pihak terkait atas rencana warga menduduki pabrik nenas dan kopi tersebut.(FH)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified