Walikota Sidimpuan Bantah Makam Jenazah Covid 19 Dibakar

Administrator Administrator
Walikota Sidimpuan Bantah Makam Jenazah Covid 19 Dibakar
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Walikota Sidimpuan Bantah Makam Jenazah Covid 19 Dibakar

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH memberikan penjelasan terkait narasi yang dikembangkan bahwa ada peristiwa pembakaran makam jenazah yang disebut terkonfirmasi Covid 19 di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Minggu (23/5) dini hari.

"Tidak benar ada pembakaran makam jenazah Covid 19 diperkuburan itu. Saya bisa pastikan itu. Saya baru dari TKP untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kekhawatiran mereka terhadap pemakaman itu," ujar Irsan kepada wartawan, Minggu 23 Mei 2021.

Selanjutnya, Wali Kota menegaskan tidak benar ada pembakaran maupun pembongkaran makam jenazah COVID-19 di TPU tersebut. "Yang ada itu adalah tadi malam ketika warga menyampaikan protes mereka dan tim ke TKP, lalu ada ban bekas yang dibakar," ujarnya.

Peotes ini dilakukan karena warga tidak ingin pemakaman pasien Covid 19 di wilayah mereka. "Sudah kondusif, tadi kita sudah selesai, kita undang warga masyarakat. Tadi sudah bertemu dengan Forkopimda," ungkapnya.

Dikesempatan itu, pihaknya menyampaikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Dimana dalam pemakaman terhadap yang meninggal terkonfirmasi COVID itu diperkenankan dilakukan di TPU dengan berbagai ketentuan, diantaranya pemulasaraan jenazah itu harus dilakukan di rumah sakit, yang melakukan pemakaman menggunakan alat pelindung diri.

Irsan kembali memastikan narasi adanya pembongkaran dan pembakaran makam jenazah Corona yang beredar itu tidak benar. Dia meminta warga tidak mempercayai informasi yang tidak benar itu. "Jangan terprovokasi terhadap isu atau berita yang sengaja untuk menyesatkan masyarakat," jelasnya.

Terpisah, Dr Heni dari Puskes Padangmatinggi dan Kapus Padangmatinggi Else Simanjuntak  menyampaikan bahwa apabila inang dari virus itu mati dalam waktu 2 jam, virus itu akan ikut mati dan apabila jenazah sudah dikubur didalam tanah virus tersebut tidak akan bisa naik lagi kepermukaan.(STR)

Komentar
Berita Terkini