UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 Mencapai Rp.2,676.000

Administrator Administrator
UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 Mencapai Rp.2,676.000
Saut Togi Ritonga | pelita batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor  188.44/736/KPTS/2019 tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2020 naik menjadi Rp2.676.200.

Kenaikan UMK kota Padangsidimpuan ini mencapai 8,51 persen jika dibandingkan dengan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2019 yang berjumlah Rp2.466.325.

Kabid pendataan dan pembinaan ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti kepada wartawan, Rabu 15 Januari 2020 mengatakan, kenaikan UMK itu sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan upah minimum Kota Padangsidimpuan.

Rapat tersebut telah dilaksanakan pada bulan November 2019 yang dihadiri sejumlah anggota dewan pengupahan yang terdiri dari, unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari perguruan tinggi.

Ia mengatakan, pihaknya meminta kepada para pengusaha agar memberikan upah yang layak kepada karyawannya sesuai dengan surat keputusan gubernur Sumut tentang penenatapan upah minimum Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Dimana surat keputusan tersebut menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 1 tahun 2017.

Selanjutnya dalam peraturan ini juga mengatakan bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan ini, dilarang  menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan kepada karyawan atau pekerja.

"Untuk itu kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya," ujarnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini