Toba (Pelita Batak):
TP Kepala desa terpilih, diduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 15 tahun, resmi dinyatakan sebagai tersangka, Senin (9/12/2019). Hal ini di katakan oleh Kasat Reskim Polres Toba Samosir AKP Nelson Sipahutar saat di temui diruang kerjanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TP belum ditahan dengan alasan tertentu.
Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar mengatakan, pihaknya tidak menahan pelaku karena itu merupakan wewenang penyidik namun dia berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini dengan baik dan penanganan secara signifikan.
Ditanya terkait dengan pencekalan tersangka untuk tidak bepergian, Nelson Sipahutar mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum menetapkan pencekalan terhadap tersangka.
"Kami akan menangani kasus ini dengan baik dan dalam seminggu ini akan ada hasil yang signifikan, tersangka dalam pengawasan kita," janjinya ketika sejumlah awak media mempertanyakan status hukun pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka namun masih bebas berkeliaran.
Tokoh dan pemerhati sosial Parlin Sianipar menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Menurut nya, karena persoalan ini adalah kejahatan di tengah masyarakat mestinya segera ditahan dan harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal.
Dirinya berharap pelaku yang sudah dinyatakan tersangka segera ditahan demi menegakkan hukum yang berwibawa di Tobasa .
"Kita tetap berikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menetapkan pelaku TP sebagai tersangka, namun alangkah baiknya jika pelaku ditahan," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Oktober lalu dan dilaporkan sesuai nomor laporan LP/268/Xi/2019/SU/TBS tertanggal 9 November.
Korban diduga dirudapaksa oleh TP yang berstatus penghuni rumah kontrakan miliknya.
Dihadapan adek korban yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar korban dipaksa memuaskan napsu bejat pelaku yang sudah berusia 40 tahun lebih itua.
Sambil memegangi payudara korban, pelaku memperkosa korban tepat di ruang tamu rumah korban.
Aksi bejat pelaku akhirnya terhenti ketika korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada kedua orangtuanya. Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan dengan alasan kewenangan penyidik
Orangtua korban berharap agar Kepolisian Resort Tobasa menahan si pelaku jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya berharap masih ada secercah keadilan bagi keluarga mereka.
"Kami memang miskin, tidak punya harta, kami dihina dan diusir tersangka dari rumahnya ketika kami sudah melapor dan tidak bersedia menerima pernyataan damai dari pelaku, yang paling menyakitkan kami dituding pelaku mengada ada, bagaimana kami mengada ada mengatakan anak kami sudah tidak gadis jika memang itu tidak benar, kami sangat tersiksa, takut karena sering dibuntuti keluarga pelaku, tolong pak polisi, berikan kepastian hukum pada kami," ujarnya sembari meneteskan air mata.(Maria Sitorus)