Sidang Gugatan Pencemaran Danau Toba di Pengadilan Negeri Balige Molor Hingga Lima Jam

Administrator Administrator
Sidang Gugatan Pencemaran Danau Toba di Pengadilan Negeri Balige Molor Hingga Lima Jam
Freddy Hutasoit
Sejumlah masyarakat menunggu dimulainya sidang dengan duduk di lantai depan Pengadilan Negeri Balige
Balige(Pelita Batak): Sejumlah masyarakat di Kabupaten Tobasa yang memiliki perkara atau sengketa di Pengadilan Negeri Balige mengeluhkan sering molornya waktu persidangan. Dalam panggilan disebutkan pukul 10:00 WIB, namum kenyataannya baru dimulai pada pukul 14:00 WIB. 

 

"Padahal tempat tinggal kita sangat jauh, sekitar 4 jam dari Balige,dan itupun kenderaan terbatas ke kampung kami,"ungkap D Rajaguguk kepada Pelita Batak,Senin 3 April 2017 di Pengadilan Negeri Balige. Dia mengaku sudah bosan menunggu, sebab dari mulai pukul 09:00 Wib sudah hadir di Pengadilan dan sebenarnya para Majelis Hakim sudah berada di kantor.

 

"Setelah dapat pukul 12:00 Wib dikatakan Hakimnya pada makan siang,jadi kami ini sepertinya tidak dihargai oleh para Majelis ini,sementara kampung kami sangat jauh," terangnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Robet Paruhum Siahaan kepada sejumlah awak Media di Pengadilan Negeri Balige, mengatakan hal yang sama. "Kita juga sudah lama menunggu berjalannya sidang,namun satupun persidangan belum berjalan,padahal kita datangnya dari Jakarta loh. Jadi kita bingung melihat persidangan wilayah Tapanuli ini,rata-rata pukul 14:00 Wib mulai persidangan," keluhnya.

 

Robet mengatakan terlalu banyak waktu advokat yang terbuang ketika beracara di pengadilan. Ia mencontohkan sidang dijadwalkan pukul 9 pagi, tetapi molor dan sidang baru dimulai pada pukul 14:00 WIB hingga 16:00 WIB sore."Terlalu banyak energi kita yang habis," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Robet menambahkan seringnya sidang yang berlangsung tak tepat waktu bisa mengurangi produktivitas secara nasional. Ia menuturkan contoh,saat ini ada 1000 advokat di Sumatera Utara, dan andaikan hanya 250 orang yang bersidang, maka sudah bisa dihitung berapa waktu yang terbuang untuk 'menunggu' sidang.

 

"Misalnya, 250 orang itu membuang sia-sia waktunya selama 5 jam setiap bersidang. Itu berarti berapa ratus ribu jam yang habis. Berarti kan produksi kita berkurang," ujarnya. Implikasinya, lanjut Robet, yang dirugikan adalah klien atau para pencari keadilan. Advokat bekerja berdasarkan biaya yang dibayar oleh klien. Para klien membayar advokat berdasarkan waktu tersebut. "Biaya waktu dibebankan ke klien. Berarti kan produksi kita berkurang,"imbuhnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini