Sengketa Pilkades Siborongborong 1, Daulat Pasaribu Tempuh PTUN

Administrator Administrator
Sengketa Pilkades Siborongborong 1, Daulat Pasaribu Tempuh PTUN
Abed Ritonga
Bukti Laporan yang sudah diterima PTUN

Siborongborong(Pelita Batak): Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siborong - borong 1, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara terus memanas. Setelah dilaporkan ke Polres dan Pengadilan Negeri Tarutung, Calon Kades nomor urut 3, Daulat Pasaribu juga melaporkan ke PTUN.

Lambas Tony Pasaribu, SH, MH selaku kuasa hukum Daulat Pasaribu, Jumat 16 Juni 2017 melalui selulernya menjelaskan jika laporan ke PTUN sudah disampaikan dan telah diterima. Dia berharap hukum dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Disamping di Polres dan Pengadilan Negeri Tarutung, kita juga sudah melaporkan ke PTUN dengan Nomor 82.G/2017/PTUN", bebernya.

Pasaribu juga menegaskan, apa yang dilakukan ini bukanlah sebuah bentuk haus kekuasaan. Melainkan untuk menegakkan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini."Biarlah hukum menjadi panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan", tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing melalui selulernya mengatakan pada prinsipnya mematuhi aturan hukum yang ada. "Kita serahkan saja kepada hukum", ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, terkait dengan sengketa Pilkades Siborongborong 1 sudah disampaikan permohonan penyelidikan ke Polres Tapanuli Utara dengan No surat 021/LN -LTHA/V/2017 dan sudah ditindak lanjuti pihak Polres Tapanuli Utara dengan menerima laporan, memeriksa pelapor dan para saksi serta menerima barang bukti sembako yang dibagi-bagikan oleh Tergugat yakni calon kades No 1 dan No 4 dan disikapi oleh Reskrim polres Taput sesuai surat No B/167/V/2017 Reskrim. (AR)

Komentar
Berita Terkini