Pantauan wartawan acara yang katanya diikuti 248 orang PPL atau serupa dengan jumlah desa/kelurahan se kabupaten Tapanuli Selatan tersebut tampak sejumlah PPL yang dilantik dan mengikuti bimbingan teknis diperkirakan merupakan warga kota Padangsidimpuan.
Adanya warga kota Padangsidimpuan di Panwascam dan yang dilantik menjadi PPL di Kabupaten Tapanuli Selatan itu dinilai menjadi gambaran buruknya rekrutmen yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan kuat dugaan merupakan pelanggan terhadap Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di akhir acara, para warga yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kota Padangsidimpuan yang menjadi PPL di Kabupaten Tapanuli Selatan itu menandatangani uang transport dan operasional sebesar Rp.190.000 dengan alamat desa atau kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan S.L Simbolon ketika akan dikonfirmasi wartawan tidak berada di gedung tempat kegiatan pelantikan dan bimtek tersebut. (Saut Togi Ritonga)