Kelompok DPD di MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta Gelar Seminar

Sejumlah Tokoh Nasional Bahas Penguatan DPD RI Melalui Amandemen UUD 1945 di Kartika Chandra Hotel, Jakarta

Administrator Administrator
Sejumlah Tokoh Nasional Bahas Penguatan DPD RI Melalui Amandemen UUD 1945 di Kartika Chandra Hotel, Jakarta
Djalan Sihombing SH
Seminar Nasional Kelompok Dewan Perwakilan Daerah RI MPR RI "Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia (Sebuah kajian kritis menuju Amandemen ke-5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)" digelar di

Jakarta(Pelita Batak): Seminar Nasional Kelompok Dewan Perwakilan Daerah RI MPR RI "Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang dalam Parlemen Indonesia (Sebuah kajian kritis menuju Amandemen ke-5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)" digelar di di Kartika Chandra Hotel, Jakarta, Kamis 29 September 2016. Acara ini merupakan kerjasama Kelompok DPD di MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta.

 

Pembicara antara lain Satya Arinanto, Yudi Latif, Pdt Gomar Gultom, Maruarar Siahaan dengan moderator Teguh Yuwono. Sebelumnya kata sambutan oleh Hulman Panjaitan sebagai Dekan FH Universitas Kristen Indonesia dan dibuka resmi oleh Prof John Pieris.

 

"Negara ini dibangun dari berbagai keberagaman. Tanpa ada daerah, negara ini tidak ada. Ke depan perlu penguatan DPD RI. Dalam legislasi nasional untuk amandemen ke-5 peran 3 lembaga yaitu DPR RI, DPD RI dan Pemerintah perlu didorong. Bukan peranan fraksi dalam pembuatan UU, tetapi peranan ketiga lembaga tersebut. NKRI bukan dibentuk oleh partai politik. Sebelumnya Jong Java, Jong Selebes, Jong Sumatera, dan lain-lain, telah berdiri dan semuanya bersatu membentuk negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 an. Bangsa Indonesia Soekarno Hatta. Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia mewakili bangsa di Nusantara tersebut," kata Prof Dr John Pieris SH MS. 

 

Gomar Gultom sepakat perlu penguatan DPD RI dan berpendapat penataan ulang akan peran dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan RI. Sementara Dr Maruarar Siahaan memilih untuk membentuk DPD dengan kewenangan yang setara dengan DPR dalam konteks checks and balance, dengan menata ulang lebih lanjut kewenangan legislasi Presiden. Paling tidak kita dapat mengadopsi gagasan utusan daerah dalam legislasi. diusulkannya agar DPD bicameral dalam rangka checks and balance tersebut.

 

Yudi Latif sependapat penguatan peranan DPD harus bersamaan dengan pengukuhan kembali peran MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dengan tugas utamanya untuk menetapkan UUD dan GBHN. Di masa depan, menurutnya,  perwakilan daerah dan perwakilan golongan perlu sebagai bagian MPR. Perwakilan daerah dan golongan bisa diberi kewenangan legislasi biasa, yang berhak mengajukan dan ikut membahas RUU, atau memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan DPR, sebagai kekuatan penyeimbang terhadap DPR dalam semangat kekeluargaan.

 

Satya Arinanto berpendapat proses legislasi Model Tripartit. Dalam pembahasan RUU, DPD harus dilibatkan sejak tahapan awal, yakni sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh Komisi atau Panitia Khusus DPR. Dengan demikian DPD akan dilibatkan sejak menyampaikan pengantar musyawarah; mengajukan dan membahas DIM serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD juga menyampaikan pendapat dalam pembahasan di Tingkat II, yakni dalam rapat Paripurna DPR, sampai dengan sebelum tahap persetujuan RUU tersebut menjadi UU.

 

Ikut hadir anggota DPD RI dari Riau Intsiawati Ayus SH yang mengatakan kata kunci penguatan DPD RI adalah kompromi politik.(PU)

 


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini