Satgas Covid 19 Sidimpuan Kembali Perpanjang PPKM Hingga 26 Juli

Administrator Administrator
Satgas Covid 19 Sidimpuan Kembali Perpanjang PPKM Hingga 26 Juli
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Satgas Covid 19 Sidimpuan Kembali Perpanjang PPKM Hingga 26 Juli

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Padangsidimpuan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga 26 Juli 2021 mendatang.

Perpanjang PPKM di Kota Padangsidimpuan ini dituangkan dalam surat edaran nomor 765/ Satgas Covid 19/2021 tanggal 21 Juli 2021 yang ditanda tangani Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH.

Penerapan PPKM itu merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19 yang dalam pelaksanaan sudah beberapa kali diperpanjang di Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya diterapkan di tanggal 14 Juni hingga 27 Juni yang kemudian diperpanjang sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021. Selanjutnya kembali diperpanjang sejak 12 Juli hingga 20 Juli dan diberlakukan lagi hingga 26 Juli 2021 merujuk instruksi mendagri nomor 23 tahun 2021.

Perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM  berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional bagi restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.

Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini