Rumah Kompos yang Dibangun Pemerintah Berubah Fungsi Jadi Milik Pribadi

Administrator Administrator
Rumah Kompos yang Dibangun Pemerintah Berubah Fungsi Jadi  Milik Pribadi
Freddy Hutasoit
Rumah Kompos di Kecamatan Muara Desa Silando, yang berubah status menjadi milik pribadi
Tarutung(Pelita Batak): Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Ddinas Pertanian dan Perkebunan pada tahun 2008 melakukan torobosan pembangunan Rumah Kompos pada setiap Kecamatan. Tujuannya sebagai tempat pembuatan kompos,serta peranannya rumah kompos melakukan pembinaan terhadap petani dengan mengadakan pelatihan pembuatan pupuk kompos.

 

Namun kini Rumah Kompos yang dibangun Pemerintah tersebut berubah fungsi menjadi milik pribadi. Salah satu rumah kompos yang berubah fungsi menjadi milik pribadi,yakni rumah kompos yang berada di Kecamatan Muara Desa Silando Kabupaten Tapanuli Utara, yang berubah menjadi warna merah. 

 

Salah seorang masyarakat desa Silando bermarga Siburian kepada Pelita Batak mengatakan lahan tersebut telah menjadi milik seorang anggota dewan di tingkat pusat. Selama ini yang mengusahai lahan itu adalah Kepala UPT Pertanian dan Penyuluhan Opat Parulian Purba, dan sampai saat ini masih ditumbuhi tanaman jeruk.

 

Kepala UPT Pertanian Kecamatan Siborongborong Opat Parulian Purba,saat di konfirmasi mengenai status Rumah Kompos tersebut mengatakan bangunan tersebut bukan milik Pemerintah. "Namun itu milik Kelompok Prima Tani,dan lima tahunlah itu dipakai pemerintah, dan itu mulai tahun 2006,eh.. 2005, dan kelompoklah yang mengerjakan bangunan tersebut pada Tahun 2005,"katanya.

 

Apabila ada keberatan pada rumah kompos tersebut, lanjut Purba, nanti diambil lagi lahan dekat pinggir jalan, dan nanti biayanya diganti."Saya menjual tapak tanah, dan itu tertera pada notaris di Tarutung, dan tolong dicek, bahwa yang saya jual adalah kaplingan tanah,"jelasnya.

 

J Manalu, pensiunan PNS Kehutanan mengatakan kepada Pelita Batak,Sabtu 12 November 2016, berpendapat setiap pemberian yang sifatnya dari Pemerintah tidak bisa diubah statusnya sebelum ada izin prinsip dari DPRD,maupun itu hibah dari Pemerintah.

 

Lanjut Manalu, rumah kompos yang ada di Kecamatan Muara Desa Silando, tentu anggaran pembangunannya dari Pemerintah, walaupun itu dikerjakan Kelompok Tani. "Tetapi tidak bisa itu dialihfungsikan statusnya,dan harus melalui izin prinsip, walau itu di lahan masyarakat. Sebab sewaktu penyampaian oleh kelompok kepada Pemerintah, tentu itu sudah ada perjanjiannya,"tegas Manalu.

 

Kepala Badan Penyuluhan  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan BP4K Taput Ir Sey Pasaribu,saat ditanya status bangunan rumah kompos Desa Silando Kecamatan Muara, milik pemerintah atau swasta  belum bersedia memberi konfirmasi.(FH)

Komentar
Berita Terkini