Residivis Pencuri Getah Lump Ditangkap Tekab Polsek NA IX-X

Administrator Administrator
Residivis Pencuri Getah Lump  Ditangkap Tekab Polsek NA IX-X
Ist|pelitabatak
Residivis Pencuri Getah Lump Ditangkap Tekab Polsek NA IX-X

Labura (Pelita Batak):

Residivis pencuri Getah Lump yaitu AA alias Letter (39), warga Dusun I Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Tekab Polsek NA IX-X. Senin (28/6/2021).

Dasar penangkapan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 41 / VI / SPKT / SEK NA IX-X / RES - LABUHANBATU, tanggal 25 Juni 2016, tentang TP Pencurian dan PETIKAN PUTUSAN Pengadilan Negeri Rantauprapat, nomor : 368 / Pid.C / 2017 / PN Rap, tanggal 29 Nopember 2017. Bahwa tersangka Letter pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (TIPIRING).

"Benar kemarin tim menangkap residivis pencuri Getah Lump",Ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvintriansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan.

Kata Iptu Gunawan Sinurat, kronologis kejadian bermula hari Rabu (23/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Pelapor M. Junaidi Munthe selaku komandan Satpam PT. Socfindo Perkebunan Aek pamingke dihubungi oleh saksi Irwansyah Hasibuan melalui telepon seluler melaporkan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

Nah, di TKP saksi Irwansyah Hasibuan bersama saksi Misno selaku Satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di kenal bernama AA alias Letter (Terlapor) yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh pihak Satpam PT. Socfindo dalam kasus pencurian getah pada tahun 2017. 

Saat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran. Namun dari TKP, saksi berhasil amankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg di dalam kantong Plastik, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor besar PT. Socfindo Aek Pamingke dan selanjutnya dibawa ke Polsek NA IX-X guna membuat laporan pengaduan di Polsek NA IX-X.

Selanjutnya, kata Iptu Gunawan Sinurat kronologis penangkapan dilakukan hari Minggu (27/6/2021), sekira pukul 22.00 WIB. Ia bersama personel berhasil menangkap tersangka Letter di rumahnya Dusun 1 Desa Kampung Yaman kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara beserta barang bukti Getah Lump 10 kg.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka adalah Residivis karena selain pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat dalam kasus tipiring (curi getah) tersangka juga pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di PN Rantauprapat. (Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini