Jadi, Rekson berpendapat, jika nantinya revisi UU No 13 Tahun 2003 mengubah ketentuan soal pesangon menjadi lebih rendah, maka harus dikompensasi dengan ketentuan baru yang mensejahterakan pekerja. Misalnya, dengan memberi tunjangan pengangguran. Sebab orang yang PHK ternyata Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon yang diterima, tak memadai untuk biaya hidupnya.
"Tak harus sama dengan Eropa, seperti Belgia Rp8 juta. Tapi harus bisa menutupi biaya sehari-hari,"katanya. Itu bisa dibuat setelah beberapa bulan dikurang sekian persen. Revisi UU No 13 Tahun 2003 diharapkan mengakomodasi tunjangan pengangguran ini.
Pada bagian lain pemaparannya, Rekson Silaban menjelaskan pentingnya para pemimpin buruh memetakan berbagai persoalan yang ada. Berbagai strategi disampaikan agar organisasi buruh mendapat kepercayaan dari anggota atau calon anggota. Dia juga mengharuskan anggota KSBSI untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia acara, Usaha Tarigan didampingi Paraduan Pakpahan menjelaskan acara ini untuk penguatan bagi para pemimpin buruh. Pelatihan ini berlangsung dua hari, sejak Kamis hingga Jumat 23-24 Maret 2017. Berbagai pemateri hadir memberi paparan, antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan.(R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified