Polsek Hutaimbaru Ringkus Buronan Kasus Judi

Administrator Administrator
Polsek Hutaimbaru Ringkus Buronan Kasus Judi
Ist
Tersangka HPS

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Kepolisian Sektor Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan meringkus HPS ( 54)  terkait Kasus judi jenis Kim sesuai Lp/02/V/2017/PSP/HTB tanggal 25 mei 2017 yang lalu.

HPS merupakan warga Jalan Purnama no.65 F kelurahan wek I kec. Padangsidimpuan utara Kota Padangsidimpuan yang menjadi buruan  Petugas  dari polres kota padangsidimpuan setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

Kapolsek Hutaimbaru AKP Tony Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2017 mengatakan penangkapan terhadap HPS selaku tersangka kasus  judi yang dijerat dengan  Pasal 303 KUHP berdasarkan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan kini tengah ditangani oleh Satresktim Polres Kota Padangsidimpuan,"ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka HPS merupakan DPO  kasus togel kim dari hasil pengembangan penangkapan dari  tersangka STS (51) di daerah Jalan  sutan muhammad arif kelurahan Batang ayumi jae kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan pada hari Kamis, 25 mei 2017, Pukul 21.15 WIB  dengan Barang Bukti satu buah unit hp merek nokia warna hitam berisi nomor pesan jenis kim  dan Uang sebanyak Rp. 79.000 hasil penjualan judi Kim.

"HPS merupakan pemain lama yang dalam setiap ada penggrebekan kasus 303, sering berhasil lolos dari kejaran pihak kepolisian,"ujarnya.

Sementara ancaman hukuman terhadap kasus perjudian tercantum dalam pasal 303 KUHP, dengan Ancam  pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini