Pasalnya untuk penggunaan, mengelola maupun memanfaatkan kawasan hutan itu harus dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016.
Direktur LSM ALARM AR. Morniff kepada wartawan, Sabtu 24 Maret 2018 mengatakan, berkaitan dengan kasus ini, Surat Kasat Reskrim Polres TS No. B/1502/III/2018, Tim Tipiter Reskrim bersama saksi-ahli Alizar Nasution dari KPH-X Padangsidimpuan, pada Jum'at, 23 Maret 2018 melakukan pemeriksaan serta pengukuran koordinat TKP perambahan dalam kawasan hutan negara.
Sementara sehari sebelumnya Tim Gabungan KPH-X Padangsidimpuan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Wil-III merazia puluhan batang kayu panel.
"Setelah tim gabungan menyita kayu illegal temuan tersebut, kontak telepon dari Toke Ranggas pemilik panglong di Desa Pintu Langit Julu tetapi diacuhkan tim gabungan," ujarnya.
Sedangkan terkait Kades Naharim Sitompul yang juga pengusaha panglong Masanya Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Morniff mengungkapkan yang bersangkutan mengatakan telah mempersiapkan pengacara untuk menghadapi dan mendampinginya panggilan pihak kepolisian.(Saut Togi Ritonga)