Pilkada Serentak 2018, Ini Tahapannya

Administrator Administrator
Pilkada Serentak 2018, Ini Tahapannya
Ist
KPU

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Dalam waktu dekat, Pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung serentak di beberapa Provinsi, Kabupaten / Kota seluruh Indonesia yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di Kota Padangsidimpuan.

"Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muktar Helmi Nasution mewakili Ketua KPU Psp Dr Arbanur Rasyid MA, kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2017.

Menurut keterangannya, dalam menyelenggarakan pemilihan tersebut, penyelenggara pemilihan berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, dan aksesibilitas.

Hal itu sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

"Pasal 3, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal yang diatur dalam PKPU ini," sebut Muktar.

Tahapan persiapan yang dimaksud, adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.

Kemudian, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pendaftaran pemantau pemilihan, pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan, sesuai Pasal 6, ialah pencalonan yang terdiri atas syarat dukungan Paslon perseorangan dan Pendaftaran Paslon, sengketa Tata Usaha Negara Pemiihan.

Seterusnya, masa kampanye, pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangat alat peraga kampanye dan kegiatan lain. Kedua, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon. Ketiga, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik, dan keempat masa tenang dan pembersihan alat peraga.

"Kemudian, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, pemungutan dan perhitungan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), peneteapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengkatan pasangan calon terpilih dan evaluasi dan pelaporan tahapan," tuturnya.

Terkait dengan waktu dan jadwal pelaksanaan tahapan, Muktar menegaskan akan ada pemberitahuan/pengumuman waktu pelaksanaan tahapan. "Nanti akan ada pengumumannya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini