Perempuan Korban Penganiayaan dan Intimidasi di Facebook Minta Perlindungan Hukum Yayasan Burangir

Administrator Administrator
Perempuan Korban Penganiayaan dan Intimidasi di Facebook Minta Perlindungan Hukum Yayasan Burangir
Saut Togi Ritonga
SH korban penganiayaan (kiri) saat mengadu ke kantor Yayasan Burangir

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Seorang perempuan berinisial SH ( 24) warga Jalan  Mesjid Raya  Kantin Dolok  kecamatan Padangsimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan mendatangi Kantor Yayasan Burangir yang terletak di Jalan  Laut Tawar no 23 Kelurahan Wek V kecamatan Psp Selatan  Kota Padangsidimpuan Rabu 31 Mei, pukul 15:00 WIB. Dua meminta agar mendampingi dirinya dalam menuntaskan kasus tindak kekerasan  yang di alaminya pada Kamis 18 Mei 2017 lalu.

  

SH sudah  melaporkan  kasus tindak pidana penganiayaan  yang dialaminya ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan bukti STPL /217/V/2017/SU /PSP dan semua saksi saksi  beserta korban sudah di-BAP  oleh penyidik.

Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Burangir Juli Herniatman Zega kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2017 mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi  korban untuk mendapat keadilan dan mendesak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan  terhadap tersangka SB alias indah (22) karena setelah kasus ini ditangani pelaku kerap kali melakukan intimidasi Kepada korban melalui  media sosial Facebook.

Juli menerangkan bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan SB, korban menderita memar dikepala serta mengalami trauma luar bisa  korban  juga jadi  takut kerja  karena merasa dirinya terancam.

Sebelum, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya  kejadian itu. "Surat Panggilan sudah di Layangkan kepada Pelaku SB (22) Untuk kita periksa Kamis 01 Juni 2017. Tersangka diharapkan kooperatif,"ujarnya. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini