Setelah pelaku diinterogasi di Satnarkoba Polreskota Padangsidimpuan akhirnya petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka dijalan Raja Inal siregar, dan melakukan penggeledahan petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah gunting, 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan kosong berada didepan rumah ditumpukan kayu bakar.
Berdasarkan keterangan tersangka BS bahwa shabu tersebut diperoleh dari MDL yang merupakan narapidana Lapas Sialambue. Atas informasi itu, kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kalapas, Selanjutnya petugas masuk kedalam, dan mendatangi MDL di kamar 13.
Kasat Narkoba polres kota padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan kepada wartawan. Rabu 31 Mei 2017 malam, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan MDL dan menemukan 1 (satu) buah kartu seluler Telkomsel yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
Kasat juga mengatakan bahwa dugaan sementara peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan sudah dikendalikan MDL dari Lapas Sialambue. Pihaknya sudah mencocokkan nomor handpone tersebut dan ternyata benar, bahwa nomor HP yang dicari memang milik MDK dan kemudian memboyong barang bukti ke Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara KPLP Lapas Sialambue KLS IIB Padangsidimpuan Mara togu Harahap belum bisa dikonfirmasi terkait adanya penangkapan warga binaan terkait masalah pengembangan kasus narkoba tersebut.(Saut Togi Ritonga)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified