Pengadaan KWH Elektronik di PLN Diduga Sarat Korupsi

Administrator Administrator
Pengadaan KWH Elektronik di PLN  Diduga Sarat Korupsi
Ist
KWH Elektronik
Jakarta (Pelita Batak): Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane menyayangkan sikap PLN yang tidak melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada proyek pengadaan KWH meter elektronik di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2009 lalu kepada aparat penegak hukum.  Padahal bukti berupa temuan pemalsuan sertifikat Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK) oleh PT.MA jelas-jelas merupakan tindak pidana yang harus diusut dan dituntaskan secara hukum.

 

"Pemalsuan atas sertifikat LMK oleh perusahaan pemenang tender sudah nyata merupakan bukti terjadinya tindak pidana . Bukti ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memulai mengusutnya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane di Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

 

Menurut Neta, PLN sebagai institusi sejak awal seharusnya  PLN sudah melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum. Jika tidak dilaporkan patut diduga ada upaya  ada upaya persekongkolan  dari oknum-oknum di institusi itu untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang melakukan tindak pidana

 

"Praktek seperti ini harus dibongkar agar pelakunya diseret ke pengadilan. Jika institusinya tidak melapor, komponen masyarakat yang mengetahui kasus ini juga bisa melapor, atau pers melalui pemberitaannya,"ujar Neta.

 

Seperti diketahui, PT. MA (produsen salah satu merk) berhasil memenangkan tender pengadaan KWH meter bernilai ratusan miliar rupiah di PLN pada tahun 2009 lalu. Dalam perjalanannya terungkap, kemenangan PT. MA milik pengusaha  TS ini ternyata penuh dengan kecurangan. Sertifikasi LMK sebagai salah satu  syarat mutlak pengadaan barang di PLN ternyata palsu (dipalsukan). Akibatnya barang yang ditawarkan PT. MA  dan yang  diterima oleh PLN menjadi tidak sesuai (berbeda).

 

Atas temuan ini, PLN akhirnya mengambil tindakan membatalkan proyek yang sedang berjalan dan memasukkan PT. MA ke dalam daftar hitam (blacklist).  Meski masuk blacklist, ternyata PLN tetap melakukan pembayaran atas barang yang sudah terlanjur diterima dari PT. MA. Bahkan, oleh Direksi PLN saat itu, jaminan perusahaan sebesar 5 (lima) persen dari total nilai proyek  yang harusnya dirampas untuk Negara malah dikembalikan kepada PT. MA. 

 

Dari informasi yang diperoleh, pembayaran barang yang sudah sempat diterima PLN dan pengembalian uang jaminan sebesar 5 persen dilakukan atas pendekatan TS, bos PT. MA kepada  oknum Direksi PLN saat itu, TS diduga memanfaatkan  kedekatan hubungannya dengan oknum direksi PLN sebagai sesama  alumni sebuah perguruan tinggi terkemuka di Bandung.

 

Adapun TS selaku bos PT. MA yang dihubungi via telepon selular  maupun melalui surat elektronik tidak memberikan  respons.

Sementara itu, I Made Suprateka, Kepala Divisi Komunikasi Koorporasi PLN  yang dihubungi via telepon selularnya menyatakan belum bisa memberikan penjelasan tentang alasan Direksi PLN saat itu untuk tidak menyerahkan  kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia berjanji akan mengecek hal ini, termasuk mengecek ada atau tidaknya dugaan tinda dalam proyek ini."Waduh, itu tahun 2009 ya, saya mesti cek dulu mas. Termasuk mempelajari kira-kira tindak pidananya seperti apa" ujar I Made Suprateka.(R1)

Komentar
Berita Terkini