Pembayaran Zakat Fitrah Di Sidimpuan Dengan Beras Yang Dikonsumsi Sebanyak 2,7 Kg

Administrator Administrator
Pembayaran Zakat Fitrah Di Sidimpuan Dengan Beras Yang Dikonsumsi Sebanyak 2,7 Kg
Ist|pelitabatak
Pembayaran Zakat Fitrah Di Sidimpuan Dengan Beras Yang Dikonsumsi Sebanyak 2,7 Kg

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Hasil Rapat terpadu yang ditandatangani Ketua Baznas Padangsidimpuan Drs.H.Zainal Arifin Tampubolon bersama Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH, Ketua DP MUI Kota Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan MA dan Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan Drs.H.Sarifuddin Siregar memutuskan kewajiban membayar zakat masyarakat Kota Padangsidimpuan dianjukan untuk membayar zakat fitrah dengan beras yang dikonsumsinya sendiri sehari-hari sebanyak 2,7 Kg.


Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan tanggal 29 April 2021 dan dipimpin Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan Drs.H.Zainal Arifin Tampubolon ditetapkan tiga kategori Zakat fitrah jika dibayar atau diganti dengan uang.

Pertama jika yang dikonsumsi beras di gudang, kuku balam, siporang dan sejenisnya maka zakat firahnya setara dengan uang Rp.33.000, Kedua yang dikonsumsi beras enam empat,pulo pandan dan senisnya maka zakat firahnya setara dengan uang Rp.27.000 dan ketiga jika yang dikonsumsi beras bulog lokal dan sejenisnya maka zakat firahnya setara dengan uang Rp.25.000.

Sedangkan fidiyah puasa bagi orang yang tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H sebanyak 0,7 Kg beras yang dikonsumsi sehari hari ditambah dengan lauk pauknya.

Rapat terpadu memutuskan bahwa fidiyah puasa juga terbagi yakni tingkat ekonomi mapan sebesar Rp.30.000 per hari untuk tiap orang.Untuk tingkat ekonomi menengah Rp.20.000 per hari dan untuk tingkat ekonomi lemah sebesar Rp.10.000 per hari.

Dalam keputusan tentang besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut masyarakat dianjurkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam membayar dan menerima zakat fitrah maupun fidiyah puasa.(STR)

Komentar
Berita Terkini