Pembalut Diisi Narkoba, Wanita Ini Dibekuk

Administrator Administrator
Pembalut Diisi Narkoba, Wanita Ini Dibekuk
Int|PelitaBatak

Deliserdang (Pelita Batak) :
Penyelundupan narkoba kembali digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. Seorang ibu rumah tangga M (24) warga Belawan diamankan karena kedapatan membawa 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi serta 15 gram sabu-sabu. narkoba itu disimpan di dalam pembalut yang sengaja diberi pewarna merah dan bau tak sedap.

"Pelaku diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 yang membawanya dari Penang, Malaysia pada Senin 31 Oktober 2016 lalu," kata Zacky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Selasa (8/11/2016).

Penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan dengan menggunakan alat X Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, wawancara dan dan menggunakan anjing pelacak.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi yang disimpan di pembalut yang dipakai M. "Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, agar menimbulkan keengganan petugas melakukan pemeriksaan," ujar Zaky.

Petugas juga menemukan 15 gram sabu-sabu di dalam tasnya. "Dari pemeriksaan M mengaku telah 4 kali melakukan   penyeludupan narkoba dari Malaysia. Sebelum tertangkap, dia 3 kali berhasil melakukan perbuatan itu dan mendapat upah Rp 3 juta setiap sekali pengiriman," jelasnya.

Penangkapan M kemudian dikembangkan petugas. Narkoba itu akan diantarkan kepada DL, seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli.  Perintah untuk menyelundupkan narkotika itu datang dari B, suami sang tahanan. B diketahui mendapatkan narkotika itu dari A, seorang warga negara Malaysia.

"M sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini