PT Bank Sumut Di Padangsidimpuan Lockdown Akibat Covid 19

Administrator Administrator
PT Bank Sumut Di Padangsidimpuan Lockdown Akibat Covid 19
Ist|pelitabatak
PT Bank Sumut Di Padangsidimpuan Lockdown Akibat Covid 19

Padangsidimpuan (Pelita Batak):

Aktifitas transaksi keuangan di  Bank Sumut di Kota Padangsidimpuan 

ditutup sementara (Lockdown) selama 15 hari terhitung sejak 27 April s.d 11 Mei 2021 pasca ditemukannya orang terkonfirmasi Covid 19 di lingkungan kantor bank milik pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara itu.

Penutupan sementara tersebut  terungkap dengan adanya surat Satgas Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan nomor : 274 dan 275/Satgas Covid-19/2021 tanggal 30 April 2021 yang ditanda tangani Sekretaris Satgas Ir. Arfan Harapan Siregar.

Dalam surat itu disebutkan, kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Padangsidimpuan selama bulan April 2021 mengalami lonjakan maka perlu diambil langkah untuk menghentikan penularannya dengan menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2021.

Dimana salah satu poin zona merah dalam instruksi itu, adalah adanya jumlah terkonfirmasi di atas 5 (lima) orang dalam 7 hari terakhir.

Pada lingkungan PT Bank Sumut KCP Pijorkoling, dari data yang disampaikan ke satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan, sudah ada terkonfirmasi sebanyak 8 (delapan) orang. Untuk itu, Satgas meminta agar KCP tersebut melockdown kantor dimaksud hingga 11 Mei 2021. 

Menutup dan meniadakan kegiatan di lingkungan Bank Sumut yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran serta melakukan isolasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan.

Demikian juga terhadap PT Bank Sumut Cabang Kordinator Kota Padangsidimpuan ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid 19. Semua pegawai agar bekerja dari rumah (WFH) dan berkantor kembali pada 12 Mei 2021.

Selanjutnya Satgas Penanganan Covid 19 meminta agar dinas kesehatan  agar memerintahkan puskesmas untuk melakukan tracking guna mencegah penyebaran.(STR)

Komentar
Berita Terkini