Kurir 7 Kg Ganja Diringkus di Depan Loket Bus ALS Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Kurir 7 Kg Ganja Diringkus di Depan Loket Bus ALS Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga|pelitabatak
Tersangka dan barang bukti ketika diamankan
Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali membongkar peredaran Narkoba dan berhasil menangkap dua orang kurir beserta 7 kilogram ganja dari depan loket Bus PT ALS daerah Jalan Imam Bonjol KM. 2 Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (12/06/2017) pagi. 

Saat ini kedua pelaku sudah berada di ruang tahanan Satnarkoba Polres kota Padangsidimpuan yairu SN alias Sul (26) dan ASN (20) yang keduanya merupakan warga Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan, Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Dari kedua Pelaku, Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung beras berisi 7 (tujuh) kg ganja, satu unit HP merek I-Cherry, satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna hitam tanpa TNKB (Tanda nomor kendaraan Bermotor).

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP. CJ Panjaitan kepada wartawan, Senin (12/06/2017) mengatakan, setelah mendapat informasi adanya paket ganja yang akan masuk ke Kota padangsidimpuan, kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap dua pria pengendara sepeda motor yang dimaksud, yang akan melintas lewat jalan Iman bonjol Senin tanggal 12 Juni 2017.

"Setelah sekira Pukul 05.00 WIB, anggota Sat Narkoba Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki hendak mengantarkan narkotika golongan I jenis Ganja di depan Loket PT. ALS di Jalan Imam Bonjol KM. 2 Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di parkiran PT. ALS di atas sepeda motor Mio Soul dengan 1 (satu) buah karung beras, kemudian petugas memberhentikan tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap karung tersebut yang ternyata berisi narkotika jenis ganja, " ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku bisa dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang," ujarnya (Saut Togi Ritonga)
Komentar
Berita Terkini