Kunjungi KPK dan Kementerian PU Pera Jauli Manalu Laporkan Dugaan Persekongkolan Lelang di BWSS-II

Administrator Administrator
Kunjungi KPK dan Kementerian PU Pera Jauli Manalu Laporkan Dugaan Persekongkolan Lelang di BWSS-II
Ist|PelitaBatak
Jauli Manalu saat berada di kantor KPK

Medan (Pelita Batak) :
Dugan persekongkolan dalam lelang di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah II dilaporkan ke Kementerian PU Pera dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pelapor , Ketua Umum DPP LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia LSM LPPAS – RI Jauli Manalu,SH dan Eben A, minggu lalu.

"Kami telah melaporkan dugaan persekongkolan lelang di BWSS II tahun aggaran 2017 di Propinsi Sumatera Utara ini," ujar Ketua LSM LPPAS-RI ,Jauli Manalu didampingi Eben A kepada wartawan, setelah kembali dari Jakarta ke Medan, Selasa (7/2/2019).

Selain dugaan persekongkolan, LSM LPPAS RI juga melaporkan beberapa pekerjaan proyek serta perawatan termasuk perbaikan tanggul Sungai Aek Sigeaon di Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 25 miliar dan pembangunan bendungan Aek Natonang di Kabupaten Samosir senilai Rp 9,238 miliar yang diduga banyak masalah.

Dalam kunjungan ke Kementerian PU Pera itu, Jauli Manalu dan Eben A diterima Staf Kabag Umum Kementerian PU Pera Usman. Hasil pertemuan itu pihak PU Pera mengatakan akan menindaklanjuti dugaan persekongkolan di BWSS II, dan mengatakan bila benar ada persekongkolan yang melanggar peraturan yang ada maka akan ditindak.

"Kami juga mengancam pihak Kementerian PU Pera bila hal itu tidak segera ditangani, maka LSM LPPAS-RI akan mengadakan aksi demo besar di kantor Kementerian PU Pera di Jakarta," ujar Jauli.

Selain melapor dugaan persekongkolan lelang di BWSS II ke Menterian PU Pera, Ketua LSM LPPAS-RI juga melaporkan dugaan kasus yang sama ke KPK Jakarta. Kunjungan pelaporan itu langsung diterima Kepala Pengaduan Masyarakat KPK, Sugeng.

"Pertemuan kami dengan KPK itu sangat akrap. Kami diterima dengan senang hati oleh pak Sugeng, kami saling tukar pikiran dan menerima masukan dari KPK. Sugeng mengatakan LSM yang merupakan sosial kontrol harus melakukan tugas sesuai dengan UUD 1945 dan UUD No 14 tahun 2008 tentang KIP," sebut Jauli. (seg/TAp)

Komentar
Berita Terkini