Seorang Pelaku Napi LP Siborongborong

Kelompok Kisaran dan Medan Tipu Warga Jakarta

Raup Rp. 362 juta
Administrator Administrator
Kelompok Kisaran dan Medan Tipu Warga Jakarta
beritacenter.com
ILustrasi

Jakarta (Pelita Batak): Unit IV Subdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metrojaya mengamankan dua kelompok pelaku penipuan dan atau pencucian uang asal Kisaran dan Medan. Komplotan berjumlah delapan orang ini berhasil memperdayai tiga warga  Jakarta dengan iming-iming mobil mewah harga murah. Akibatnya uang Rp. 360 juta pun berpindah kerekening pelaku.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes Pol. Awi Setiyono di Mapolda Metrojaya, Selasa 21 Juni 2016, mengatakan peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2016 itu berawal dari korban yang ditelepon pelaku yang menawarkan berbagai macam kendaraan mewah dengan harga lebih murah dari pasaran.  Kemudian korban mengajak dua rekannya  berminat dan melalukan pembelian atas dua unit fortuner, satu unit innova, dan satu unit Toyota Camry.

Kemudian pelaku yang mengaku pejabat di Mabes Polri itu meminta korban melakukan pembayaran 30 persen terlebih dahulu dari harga mobil senilai Rp. 362 juta rupiah. Pembayaran pun dilakukan tiga tahap melalui tiga rekening. Masing-masing Rp.135 juta melalui rekening Mandiri atas nama SW, Rp. 188 juta ke rekening Bank Danamon an.SA dan Rp. 40 juta melalui rekening BCA an.AR.

Para sindikat sebelumnya telah mempersiapkan/pinjam  nomor rekening dengan upah Rp. 15 juta untukkelompok Kisaran dan Rp.10 juta untuk kelompok Medan. Uang dari rekening Mandiri an. SW  mengalir ke tersangka AW yang diketahui mendekam di LP. Siborong-borong.

Kedelapan pelaku masing-masing AW, AP, MRZ, IJSG, WK (kelompok Medan),MMA dan ES (kelompok Kisaran) dan SW (Penampung) dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (R2)

Komentar
Berita Terkini