Doloksanggul(Pelita Batak): Tugas dan fungsi TP4 (Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan) Kejaksaan RI Pusat dan Daerah yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi di tingkat pusat dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melaksanakan penegakan hukum ditingkat pusat secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara. Demikian dikatakan Asintel Kejatisu Nanang Sigit Yulianto SH dalam acara penerangan hukum serta sosialisasi TP4D bagi pejabat Pemkab Humbang Hasundutan, di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin 3 Oktober 2016.
Sosialisasi itu dihadiri pihak Kejatisu yaitu Wakajatisu Baginda Polin Lumbangaol SH, Aspidsus Dr Asep Nana Mulyana, Kasi Weksi M Amin Nasution, Kasi III Intelijen Marcos Simaremare. Hadir juga Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Kapolres Humbahas AKBP Dr Idodo Simangunsong, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Kajari Humbahas Zaidar Rasepta SH, Wakil Ketua PN Tarutung Budiman Sitorus SH, Kalapas Doloksanggul Jonner Manik, Sekda Saul Situmorang SE MSi dan lainnya.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan, proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang digalakkan oleh para penegak hukum baik melalui kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Sehingga saat ini telah menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi para kepala daerah maupun penyelenggara negara dalam melakukan pengelolaan anggaran maupun dalam menyelenggarakan proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu telah mengakibatkan rendahnya penerapan anggaran untuk berbagai program pemerintah dalam kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
Pada hal bulan Desember seharusnya sudah dapat dilaksanakan tender untuk tahun anggaran berikutnya, karena tahun itu juga sudah harus ditayangkan rencana umum pengadaan oleh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun demikian, ada faktor yang mempengaruhi lambatnya penyerapan anggaran kabupaten/kota yaitu Juknis DAK (petunjuk teknis dana alokasi khusus) sering terlambat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimana seharusnya sudah harus terbit sebelum tahun berjalan.
Tapi kenyataan ada sebagian petunjuk teknis yang keluar setelah tahun anggaran berjalan sehingga masa pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan yang berdampak juga kepada keterlambatan pencairan dana. Sebagian SKPD mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang diakibatkan Juknis DAK dari pemerintah pusat ada yang kurang sinkron dengan kebutuhan di daerah. Sehingga waktu yang dibutuhkan mulai dari tahap penyusunan perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih lama. Kemudian kurangnya tenaga teknis di beberapa SKPD yang memiliki kegiatan fisik, sehingga menyebabkan terlambatnya penyusunan dokumen perencanaan pengadaan yang tentunya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan pekerjaan.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengatakan dalam melaksanakan program pembangunan di daerah yang melibatkan banyak pihak terkait baik internal maupun eksternal banyak kendala yang dihadapi khususnya bagi pengguna anggaran, karena takut menyalahi aturan. Sehingga daya serap anggaran sangat rendah. Dengan adanya tim ini, Pemkab Humbahas berharap Kejatisu mampu memberikan penerangan hukum khususnya bagi para pengguna anggaran. Para pengguna anggaran, jika ada kendala yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dapat berkoordinasi dengan TP4D untuk meminimalisir kesalahan. (FH)