Seputar Kasus Pembangunan Jaringan Listrik Di Kabupaten Tobasa

Kasi Intel Kejaksaan Tobasa : Seharusnya Polres Tidak Hanya Tetapkan Kuasa Pekerja dan PPK Jadi Tersangka

Administrator Administrator
Kasi Intel Kejaksaan Tobasa : Seharusnya Polres Tidak Hanya Tetapkan Kuasa Pekerja dan PPK  Jadi Tersangka
Freddy Hutasoit
Coffee morning dengan Kejaksaan Negeri Balige

Tobasa(Pelita Batak): Kasus pembangunan jaringan listrik yang berbiaya Rp 6,1 miliar pada Tahun 2013 di Dinas Tata Ruang Wilayah Pemungkiman (Tarukim) Tobasa masih menjadi perbicangan masyarakat. Polres Tobasa telah menetapkan dua tersangka, yakni Kuasa Pekerja PT JOLA  Frenky Lumbantobing dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sondang Barita Napitupulu.

 

Informasi yang dihimpun Pelita Batak, Kamis 16 Februari 2017, kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Tarukim Ir Darling Sagala ,Komisaris PT JOLA dan Direktur Utama PT JOLA hingga kini belum tersentuh kasus ini.  Dugaan keterlibatan Komisari PT JOLA Ir Leonado Pasaribu yakni melalui suratnya pada tanggal 8 Desember 2014 tentang pertanggungjawabannya pada penggunaan anggaran yang diterima dari Kuasa Pekerja Frenky Lumbantobing. 

 

Pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp 600 juta tersebut,ada terurai penggunaan anggaran untuk LSM dan Wartawan sebesar Rp 175 juta, dan entertain Rp 25 juta. Demikian juga Direktur Utama PT JOLA Juliarti  Medanita.S,yang merupakan istri Leonardo Pasaribu, pada suratnya No 443/S/Jola/XI/2014 perihal 1 set berkas temuan BPK penyitaan jaminan pemeliharaan dan tindak lanjut temuan BPK RI pengembalian dana denda keterlambatan Rp 308.440.297 pekerjaan jaringan listrik di Tobasa, dalam hal ini mengaku tidak mengetahui apa permasalahan yang terjadi.

 

Menurutnya, ada pihak lain yang meminjam perusahaan PT JOLA dengan surat kuasa di hadapan Binsar Simanjutak SH,No 225 tanggal 28 Agustus 2013. Lalu pada surat kuasa pemindahbukuan antara pihak I PT JOLA Juliarti Medanita.S dan pihak II PT JOLA Frenky Lumbantobing (Kuasa Pekerja) serta pihak III PT Bank Sumut Cabang Balige Nelson Hutapea pada tanggal 8 Nopember 2013 pada huruf d yang berbunyi 'Selanjutnya pihak I memberikan kuasa kepada pihak III untuk mendebet rekening pihak I di PT Bank Sumut Cabang Balige, atas segala pembayaran dari proyek/pekerjaan pembangunan jaringan listrik,untuk dipindahbukukan pada hari yang sama ke rekening pihak II di PT Bank Sumut.

 

Sementara pada garansi Bank Sumut untuk jaminan pemeliharaan sesuai No 508/KC04-APK/GBUP/2013 tanggal 30 Oktober 2015,yang terlibat pada sesuai surat yakni PT JOLA Juliarti Medanita.S.

 

Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian saat dikonfirmasi wartawan Pelita Batak melalui Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil audit BPK,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara di Polda. Lalu dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

 

"Dalam kasus ini kita lagi tahap pengembangan,saat ini kita masih kerja mengenai kasus ini,dan untuk PT JOLA wajib masuk,dan kasus ini ada dua berkas,hanya kita melaksanakannya melalui prosedur,"tegas Manson.

 

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Balige Frengky H Pasaribu kepada sejumlah wartawan pada saat Coffee Morning di aula Kejaksaan mengatakan,"Kita mengerti, seharusnya pihak Tipikor Polres Tobasa tidak hanya menetapkan kedua tersangka Kuasa Pekerja dan PPK, dan itukan masih banyak deretannya".

 

"Apabila kita menangani kasus pembangunan jaringan listrik ini, pasti nantinya akan menjadi tumpang tindih penanganannya, untuk itu kasus ini akan kita beri petunjuk kembali kepada pihak Tipikor," ujar Frengky.(FH) 

Komentar
Berita Terkini