Kabag Umum Pemkab Taput Kijo Sinaga Berjanji Sampaikan Melalui Mimpi Berapa Biaya Perjalanan Dinas Bupati TA 2015

Administrator Administrator
Kabag Umum Pemkab Taput Kijo Sinaga Berjanji Sampaikan Melalui Mimpi Berapa Biaya Perjalanan Dinas Bupati TA 2015
Ist
Ilustrasi

Taput(Pelita Batak):Perjalanan dinas Bupati Tapanuli Utara menjadi sorotan. Diharapkan berapa anggaran yang digunakan disampaikan ke publik secara transparan. Perlu ada evaluasi menyeluruh, apakah perjalanan dinas yang dilakukan memang bermanfaat bagi rakyat Taput.

 

Sayangnya, berapa anggaran tersebut pastinya masih belum diketahui. Kepala Bagian Umum Perlengkapan Sekretariat Pemkab Taput Kijo Sinaga,saat dikonfirmasi  tentang berapa besar biaya perjalanan dinas Bupati Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2015, malah mengatakan," Aduh..,harusnya ini buka pembukuan kembali,sebab kita tidak ingat lagi. Tapi nantilah saya sampaikan melalui mimpi,berapa biaya perjalanan Dinas Bupati TA 2015,"jawabnya sambil tertawa.

 

"Tentunya biaya perjalanan dinas harus sebanding dengan hasil kerja, dan ini membuktikan bahwa benar -benar ada lobi atau program yang menarik disampaikan kepada pemerintah pusat,tentu akan menuai hasil. Akan tetapi kalau tidak sesuai program yang disampaikan,tentu biaya yang sudah habis hanya sia-sia saja,dan itu menambah kerugian negara,"  kata Ketua LSM ICW Taput Gunung Siagian kepada Pelita Batak, Selasa 25 Oktober 2016.

 

Uang harian, yang terdiri dari  uang makan, uang transport lokal, dan uang saku yang dibayarkan secara lumpsum, yang besarannya mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku sebagai batas tertinggi. Dengan kata lain Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada dasarnya merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku,biaya transpor yang meliputi  biaya dari tempat kedudukan ke tempat tujuan pergi pulang, serta retribusi yang dipungut di terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan,biaya transpor ini dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan transpor seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012. 

 

Biaya penginapan, yaitu biaya yang diperlukan untuk menginap baik di hotel maupun tempat menginap lainnya, yang dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan berpedoman pada PMK tentang standar biaya,dan untuk biaya penginapan ini dalam PMK No.113/PMK.05/2012 telah diatur ketentuan khusus yang berbeda dengan sebelumnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini