Hindari Perilaku Korup

KPK Pantau Proses Pemilihan Wakil Gubernur Sumut

Administrator Administrator
KPK Pantau Proses Pemilihan Wakil Gubernur Sumut
Ist
Komisioner KPK Saut Situmorang

Jakarta (Pelita Batak): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak, khususnya DPRD Sumut untuk menghindari perilaku korup  dalam proses dan pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Komisi antirasuah ini mengaku akan memantau ketat daerah ini sekaligus  menghimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada praktek kotor berupa money politic.

 

"Semua pihak hendaknya mematuhi mekanisme yang ada  dengan tetap menghindari prilaku korup. Kami Masih memantau Sumut dengan ketat.  Kita mau Sumut berobah sekarang juga. Sumut Harus menjadi inovator,"ujar Komisioner KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Juni 2016.

 

Dikatakannya, Sumatera Utara harus berubah. Itu sebabnya  pada tataran pencegahan dan penindakan, kata Saut,  KPK akan melakukan sejumlah inovasi, bukan hanya Sumatera Utara, tetapi seluruh daerah di tanah air.

 

Seperti diketahui, posisi Wakil Gubernur Sumatera Utara saat ini lowong menyusul dilantiknya Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya Wagubsu menjadi Gubernur Sumut definitip sejak tanggal 25 Mei 2016. Ia menggantikan posisi Gatot Pudjo Nugroho yang tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi merupakan pasangan yang berhasil memenangkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Berdasarkan ketentuan pasal 174 ayat (6), karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka pengisian jabtan Wagubsu dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD

 

Sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota khususnya pasal 174 (1) mengamanatkan dalam pengisian jabatan  Wakil Gubernur yang lowong  dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (2) mengisyaratkan, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

 

Kemudian pasal 174 ayat (5) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.(R1)

Komentar
Berita Terkini