Perpres ini menegaskan, Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a. Sedangkan Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropdffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.
Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-tingginya eselon I.b. Sedangkan Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses .lVCB-Interpol Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a. (4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.
Dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 6 (enam) jabatan dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang 3 (tiga), yaitu: Wakapolri; Irwasum; Kabaintelkam; Kabaharkam; Kabareskrim; dan Kalemdiklat. Untuk jabatan setingkat Asisten, meskipun sama-sama dalam kelompok jabatan eselon I.a, namun kepangkatannya adalah Inspektorat Jenderal (Irjen) atau bintang 2 (dua).
Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Januari 2017 itu. (R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified