Kabanjahe (Pelita Batak) :
Sesuai dengan hasil lelang jabatan yang telah melalui Panitia Seleksi dan Tim Ahli uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahan daerah air minum, kini PDAM Tirta Malem memiliki direktur utama yang baru. Sebagaimana telah dilantik Bupati Karo Terkelin Brahmana, Rabu (31/8/2016).
Arvino Hamsyari ST sebagai Direktur PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo masa jabatan 2016-2020. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe..
Dalam sambutannya, Terkelin menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem Kabupaten Karo masa jabatan 2016-2020 dilaksanakan atas hasil lelang jabatan melalui Panitia Seleksi dan Tim Ahli uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahan daerah air minum.
Kebutuhan air minum merupakan kebutuhan pokok yang sangat krusial bagi masyarakat, untuk itu diminta kepada Direktur PDAM Tirta Malem yang baru dilantik, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 335 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2007 pasal 2 menyatakan bahwa Bupati Karo selaku pemilik modal sungguh sangat mengharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam pengelolaan PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo kedepan, khususnya perbaikan dalam manajem keuangan, manajemen operasional dan tehnik serta manajemen kepegawaian sehingga terwujud terpenuhnya kebutuhan air minum di Kabupaten Karo.
Ia meminta kepada pejabat yang baru segera menyelesaikan proses rancangan peraturan daerah dengan DPRD Kabupaten Karo sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo dalam rangkaian mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan perusahaan dan penyelesaikan piutang negara pada perusahaan daerah air minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemeterian Keuangan RI No. S-36/MK-7/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dimana Kabupaten Karo pada penetapan hibah dalam bentuk non kas sebesar Rp. 25.710.020.000,-. Dimana sebagai batas akhir permintaan penarikan hibah oleh pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2016 serta penyelesaian masalah perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo dengan PDAM Tirtanadi Provsu yang akan berakhir pada Agustus 2017 yang akan datang, papar bupati.
Direktur PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo yang baru Arvino Hamsyari ST dalam pelantikan menyampaikan 7 Pakta Integritas, pertama, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan yang diemban berdasarkan prinsip taat azas, taat waktu dan taat prosedur. Kedua, menjaga moral martabat dan kehormatan sebagai Direktur PDAM Tirta Malem dan sesegera mungkin menyusun tentang standart operasional prosedur (SOP), regulasi rancangan peraturan daerah PDAM Tirta Malem serta standart harga.
Ketiga tidak melaksanakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, keempat memberikan pelayanan terbaik (prima) kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan, kelima, menjaga dan meningkatkan solidaritas sesama pegawai di lingkungan PDAM Tirta Malem, keenam melakukan pembinaan dan pemberdayaan secara maksimal terhadap staf yang berada dibawah pengawasan, dan ketujuh bersedia secara sukarela dievaluasi dan diberhentikan dari jabatan, apabila melanggar Pakta Intergritas yang telah ditandatangani.
Hadir Wakil Bupati Karo, Sekdakab Karo dr Saberina, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provsu, Perwakilan Kejaksaan Karo, Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Setda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten Administrasi Setda Kab Karo Anderiasta Tarigan, pimpinan SKPD Kabupaten Karo dan disaksikan para tamu dan undangan.(TAp)