Godfried Lubis Sosialisasikan Perda Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan

Administrator Administrator
Godfried Lubis Sosialisasikan Perda Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan
ist|pelitabatak
Godfried Effendi Lubis saat memberi penjelasan
Medan (Pelita Batak) :
Anggota DPRD Kota Medan Drs Godfried E Lubis mensosialisasikan Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunna Perdesaan dan Perkotaan (PBB) Kota Medan bagi warga.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (17/6/2017) dihadiri ratusan warga.

Menurut Godfried, pemahaman masyarakat terhadap perda yang diundangkan pada masa kepemimpininan Wali Kota Rahudman Harahap pada 27 Juni 2011 itu dinilai sangat perlu. Perda mengatur kewajiban membayar PBB tersebut yang disusun dengan 16 Bab dan 33 pasal, menjadi salah satu instrumen penerimaan keuangan daerah.

"Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah akan bisa melaksanakan pembangunan," ujar Godfried.

Mendapat penjelasan dari Godfried, warga pun antusias untuk bertanya jawab. Bahkan, warga banyak yang bertanya dan suasana sosialisasi berjalan dengan hangat dan antusias. (TAp)
Komentar
Berita Terkini