Dua Belas Tersangka Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Administrator Administrator
Dua Belas Tersangka Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu
Ist|pelitabatak
Dua Belas Tersangka Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Dua belas tersangka pelaku pemungutan liar (Pungli) diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dari sejumlah kawasan, Sabtu dinihari (12/6/2021).

Dalam keterangannya kepada wartawan di Rantauprapat, Sabtu siang (12/6/2021), Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Kurniawan mengungkapkan, pada Sabtu dinihari (12/6/2021), sekira pukul 00.05 WIB, personil Satreskrim melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme dan Pungli di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka pelaku Pungli yang melakukan pemalakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Disebutkan Deni, kegiatan pemberantasan Pungli dan aksi premanisme ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pengendara kenderaan bermotor (sepedamotor, mobil, bus dan truck) yang melintas di Jalinsum dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Para pelaku Pungli ini kerap kali membahayakan pengendara, bahkan ada kasus yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, sehingga hal ini menjadi perhatian untuk diberantas. Menurut catatan, sejak Januari 2021 lalu hingga saat ini sudah 33 tersangka yang kita amankan, namun masih saja ada yang berani melakukan tindakan yang sama," kata Kapolres Labuhanbatu itu. 

Deni juga menegaskan, bagi orang atau kelompok yang masih berani melakukan tindakan Pungli di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Apalagi yang sampai membahayakan petugas dan masyarakat.

“Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku aksi premanisme di jalanan. Jika masih ada yang berani melakukan tindakan yang sama, maka kami tak segan segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kegiatan pemberantasan aksi premanisme dan Pungli ini akan terus kita lakukan," tegasnya. 

AKBP Deni Kurniawan juga menjelaskan, ada beberapa titik rawan yang kerap terjadi aksi pemalakan (Pungli) di Jalinsum dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labura, dan Labusel. Yaitu, di persimpangan Aek Riung, dekat pabrik karet Hocklie, Kecamatan Rantau Selatan, kemudian di daerah Siamporik, Kecamatan Aek Natas hingga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. 

Selanjutnya adalah di Jalinsum kawasan Cikampak, Kecamatan Torgamba, dan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

“Bagi masyarakat yang melintas di Jalinsum, jika menemukan ada kegiatan Pungli, segera laporkan. Kami akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Deni.

Para tersangka pelaku aksi premanisme dan Pungli yang berjumlah 12 orang tersebut saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 336 dan Pasal 504 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (J|Tap)

Komentar
Berita Terkini