Dirut RSUD Sidimpuan Ungkap Insentif Nakes Covid 19 Dari Kemenkes Belum Bayar

Administrator Administrator
Dirut RSUD Sidimpuan Ungkap Insentif Nakes Covid 19 Dari Kemenkes Belum Bayar
IST|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walau Kementerian Kesehatan  RI disebut  telah membayar pelayanan COVID 19 kepada fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp. 22,88 triliun, namun Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Masrip Sarumpaet menyebutkan tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakitnya belum menerima pembayaran insentif sejak April 2020 hingga Juli 2021.

Dari data yang diperoleh menyebutkan nakes yang tidak menerima intensif sebanyak 27 orang ditambah dokter spesialis dengan besaran insentif sebagai mana keputusan menteri kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/278/2020, yakni Dokter Spesialis Rp.15 Juta/OB, Dokter Umum Rp.10 Juta, Bidan dan Perawat Rp.7,5 Juta dan tenaga medis lainnya Rp.5 Juta. 

Sementara tunggakan insentif nakes RSUD pada bulan April ke Juli 2020 disebut mencapai Rp.1,2 Miliar yang saat itu dirutnya Tetty Rumondang. Sedangkan Bulan Agustus 2020 s.d Maret 2021 mencapai Rp.2,7 Milyar yang saat itu dirutnya Sofyan Subri (Kadis Kesehatan). "Saya hanya ngomong garis besar. Angka pasti nggak hapal saya," ujar Masrip Sarumpaet ketika di konfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat 23 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui insentif nakes penanganan Covid 19 tahun 2020  bersumber dari anggaran kementerian kesehatan yang  Pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Sementara sesuai data yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa hingga 19 Juli 2021 Kementerian Kesehatan RI telah membayarkan klaim pelayanan COVID-19 kepada fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp. 22,88 triliun.

Secara rinci, pembayaran klaim tersebut terdiri dari bulan layanan tahun 2021 (Januari-Juni) Rp. 14,7 triliun dan tunggakan bulan layanan tahun 2020 (Maret-Desember) Rp. 8,16 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Rita Rogayah mengatakan istilah tunggakan itu adalah semua pelayanan di tahun 2020 yang ditagihkan di tahun 2021.

“Jadi kalau yang ditagihkan di tahun 2021 tapi pelayanannya di tahun 2020 itulah yang kita sebut tunggakan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Pembayaran bulan layanan 2020 itu untuk tunggakan bulan layanan Maret hingga Desember. Sementara untuk bulan layanan 2021 merupakan pembayaran bulan Januari hingga Juni.

Tingginya pembayaran klaim bulan Januari hingga Maret 2021, Rita menilai karena sudah banyak rumah sakit yang menyelesaikan tagihannya ke BPJS. Sementara pembayaran bulan April hingga Juni belum semua rumah sakit memberikan tagihannya.

Berdasarkan kepemilikan rumah sakit, klaim pembayaran yang sudah banyak terselesaikan adalah rumah sakit swasta dengan jumlah 805 rumah sakit dengan tagihannya yang sudah dibayarkan Rp. 11,89 triliun. Diikuti rumah sakit daerah sebanyak 418 dengan jumlah tagihan Rp. 6,87 triliun, disusul lagi dengan 30 rumah sakit vertikal Kemenkes Rp. 1,3 triliun, 58 RS TNI Rp. 1,04 triliun, 23 RS BUMN Rp. 703,3 miliar, 33 RS Polri Rp. 581 miliar, dan 11 RS Kementerian lainnya Rp. 430 miliar. “Jadi memang pelayanan yang banyak itu adanya di rumah sakit swasta dan di rumah sakit daerah,” jelas Rita.(STR)

Komentar
Berita Terkini