Diduga Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Parbetor Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Diduga Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Parbetor Ditangkap Polisi
Saut Togi Ritonga
Tersangka pengedar sabu diamankan ke POlres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Rabu 31 Mei 2017 sekira pukul 14.15 Wib   membekuk seorang tukang becak berinisial B (35) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.


Pelaku diketahui salah satu warga jalan Raja Inal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.


Pelaku diamankan di ruas jalan yang berada di depan Show Room Mobil Daihatsu di jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua saat diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu.


"Dari penggeledahan tersangka, kita diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy SIK melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2017 malam.


Panjaitan menyampaikan keberhasilan pihaknya  mengungkap peredaran narkoba ini berawal adanya laporan dari masyarakat,  bahwa di ruas Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan,  ada seorang pria diduga sering melakukan  transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan warga.


"Atas laporan tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan dan setelah melaporkan kepada pimpinan, kita kemudian mendapatkan tugas untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, kita berhasil mengamankan  tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu seberat lima gram, satu buah unit HP merek Samsung dan satu buah persik  dompet,"ujarnya.


Panjaitan juga mengatakan, usai diamankan pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Padangsidimpuan untuk dimintai keterangannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini