DPRD Humbahas Setujui Ijin Prinsip Pendahuluan Dana

Administrator Administrator
DPRD Humbahas Setujui Ijin Prinsip Pendahuluan Dana
Doloksanggul (Pelita Batak) :

Anggota DPRD Kabupaten Humbahas melalui badan anggaran (Banggar) menyetujui keluarnya ijin prinsip untuk pendahuluan anggaran pasca kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke daerah ini pada 22 Agustus 2016 lalu, Rabu (31/8/2016) diruang rapat secretariat DPRD. Persetujuan itupun dilakukan, setelah pembahasan antara bagian banggar, pemerintah setempat yang dihadiri kepolisian dan TNI dilalui bersama.

Usai penetapan ranperda tentang OPD, sejumlah DPRD bagian badan anggaran yang hanya berselang jam melanjutkan rapat pembahasan permohonan ijin prinsip pendahuluan dana soal tersebut. Yang sebelumnya, disampaikan Bupati Dosmar melalui surat permohonannya bernomor 050/1245/HH/VII/2016 pertanggal 22 Agustus 2016 ke DPRD Kabupaten Humbahas.

Dalam suratnya yang dikutip, Bupati Humbahas Dosmar menyampaikan, sesuai mempedomani peraturan menteri dalam negeri bernomor 21 tahun 2011 tentang perubahaan kedua atas peraturan menteri dalam neger bernomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Bahwasanya, di pasal 22 ayat 6, pasal 161 ayat 2 huruf e dan f, pasal 154 ayat 1 huruf c serta pada pasal 162 ayat 6, mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya. Apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.

Dosmar lagi menyampaikan, dengan kunjungan Presiden RI dalam rangka karnaval kemerdekaan pesona danau toba 2016, Presiden melakukan kunjungan ke Kabupaten Humbahas yang bertempat objek wisata Sipinsur Desa Pearung Kecamatan Peranginan dean Rencana Pembangunan Taman Bunga Nusantara di Desa Parulohan Kecamatan Lintong Nihuta. Sehubungan dengan itu, kata Dosmar, dimana biaya kegiatan kunjungan kerjja dimaksud belum dianggarkan pada APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2016.

“Untuk menghindari penganggaran yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka dimohon kepada DPRD Kabupaten Humbahas sudi kiranya dapat memberikan persetujuan ijin prinsip melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kunjungan kerja Presiden RI tersebut,” sambung Dosmar dalam permohonan suratnya itu. (RPB 1 /DS)
Komentar
Berita Terkini