Buronan Kasus Penipuan Dr. Benny Hermanto Berhasil Ditangkap di Jakarta

Administrator Administrator
Buronan Kasus Penipuan Dr. Benny Hermanto Berhasil Ditangkap di Jakarta
ist|pelitabatak
Tersangka kasus penipuan, dr. Benny Hermanto (berkacamata, tangan terborgol), dikawal tim unit 2 subdit 3 ditreskrimum polda sumut saat tiba di bandara internasional Kualanamu, Jumat (13/12/1019). Dr. Benny diburu setelah ditetapkan masuk dalam daftar pen
Medan (Pelita Batak):
Setelah melalui upaya pengejaran oleh Tim Satreskrim Polresta Medan selama hampir dua bulan, akhirnya tersangka kasus penipuan, dr. Benny Hermanto berhasil ditangkap team unit 2 subdit 3 ditreskrimum polda sumut. Penangkapan berlangsung di Jakarta pada Kamis malam dan pagi ini, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui bandara internasional Kualanamu.

Pantauan di bandara, dikawal beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku kanit 2 subdit 3 dalam keadaan tangan diborgol dr. Benny terlihat tenang dan sehat. Hanya saja dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.

"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," ungkap AKP Firdaus.

Sebelumnya diberitakan,  Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana, dr. Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut  ingkar membayar uang pembelian kopi.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr. Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun upayanya kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. (R|JN)
Komentar
Berita Terkini