Bishop Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Pdt Oloan Pasaribu STh memberikan kesaksian di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/6/2017). Kehadiran pucuk pimpinan GKPI di PN Medan sekaitan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dialami Pdt Patut Sipahutar, atas postingan terdakwa Norman Gultom (NG) di jejaring sosial facebook.
Perkara ini berawal saat, NG yang juga merupakan anggota majelis sinode GKPI, memosting komentarnya di facebook pada awal tahun 2016 silam. Akibatnya, Pdt Patut Sipahutar yang merasa dirugikan dengan postingan atau pernyataan di jejaring sosial tersebut melakukan pengaduan ke Polda Sumut. Setelah beberapa kali persidangan di PN Medan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Fahler SH,MHum dan dua hakim anggota, hari ini dihadirkan tiga saksi diantaranya Pdt Oloan Pasaribu (Bishop GKPI), Odhita R Hutabarat (Mantan Dirjenbinmas Kristen Kemenag RI) dan seorang saksi ahli bahasa Indonesia.
Dalam keterangannya, Pdt Oloan Pasaribu menyampaikan bahwa dirinya benar mendapat pernyataan dari Dirjenbinmas Kristen Kemenag RI Odhita R Hutabarat yang menyebutkan bahwa Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor (S3) dari Kemenag di masa jabatannya.
Pdt Oloan Pasaribu dan Odhita R Hutabarat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di PN Medan, Rabu (14/6/2017)"Ketika kami diterima audiensi di Dirjenbimas Kristen 4 Februari 2016, Dirjen menanyakan kepada kami, 'Apakah pak Sipahutar sudah tamat sekolahnya. Bagaimana beasiswa yang diterima, apa sudah selesai. Kami ada beri beasiswa', itu yang Dirjen sampaikan ketika kami diterima audiensi," ujar Oloan.
Menurut Oloan, ia tidak pernah mengetahui beasiswa tersebut. Bahkan ia dan rombongan mempertanyakan hal itu kepada Odhita saat itu. "Kami tidak tahu ada beasiswa diterima pak Sipahutar," katanya lagi.
Setelah ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah setelah pertemuan dengan Dirjenbinmas ada pertemuan di rumah makan? Oloan mengamininya dan dikatakan ada beberapa orang yang ikut bertemu termasuk NG. "Saya menyampaikan hasil pertemuan di Jakarta. Saya ceritakan itu (beasiswa pendidikan doktor,red)," ujarnya meski dikatakannya pembahasan dalam pertemuan bukan untuk membahas tentang beasiswa tersebut.
Berbeda dengan kesaksian yang disampaikan Odhita R Hutabarat, bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa mantan Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor dari Kemenag. Dikatakannya, saat rombongan pimpinan GKPI yang baru terpilih beraudiensi Pdt Oloan Pasaribu sebagai pucuk pimpinan GKPI yang baru menyampaikan ada disharmonis komunikasinya dengan pimpinan terdahulu.
"Maka saya berpikir untuk memberikan solusi, saya tawarka untuk mengangkat Pdt Patut Sipahutar sebagai tenaga dosen di Sekolah Tinggi Agama Kristen yang ada di Tarutung," kata Odhita.
Dia bahkan mengatakan, GKPI pada masa kepemimpinan Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan untuk jenjang pascasarjana magister (S2) bukan doktor. Dan peruntukannya untuk belasan pendeta. "Saya sudah cek kembali, tidak ada penerimanya Pdt Patut Sipahutar," kata Odhita.
"Setelah pak Sipahutar menemui saya, dan mengatakan dirinya menjadi diperbincangkan dengan informasi itu. Maka saya menyurati pimpinan GKPI yang menyatakan pak Sipahutar tidak pernah mendapat beasiswa pendidikan doktor," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, Selasa 20 Juni 2017. (TAp)