Anang Iskandar: Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjarakan

Administrator Administrator
Anang Iskandar: Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjarakan
Ist
Sekjen FBBI Djalan Sihombing foto bersama Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar

Jakarta(Pelita Batak): Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar menyebutkan sesuai UU Narkotika, pengguna/pemakai harus direhabilitasi, bukan dipenjarakan. Ancaman hukuman pengguna hanya 4 tahun, jadi di penyidikan, di penuntutan dan di peradilan tidak boleh ditahan. Salah atau tidak salah, hukuman untuk pengguna adalah rehabilitasi. 

"Jangan disamakan antara pengguna dan pengedar. Pengguna tidak mendapat untung, hanya pengedar yang mendapat keuntungan," katanya, di Jakarta, Rabu malam 20 Desember 2017.  Sebab UU No. 35 Tahun 2009 menganut sistem "Rehabilitation Justice System".

Menurut Anang Iskandar, penangkapan pengguna, untuk direhabilitasi bukan untuk dipenjarakan. Semakin banyak yang ditangkap untuk direhabilitasi, semakin baik karena suplay akan menurun. Pada umumnya, kesadaran keluarga pengguna untuk melaporkan atau untuk mengirim ke tempat rehabilitasi masih rendah. 

"Di seluruh dunia, tidak ada yang memenjarakan pengguna, hanya di Indonesia yang terjadi pengguna dipenjarakan. Bila di penjara, tidak mungkin sembuh karena tidak diobati atau direhabilitasi. Setelah keluar, kambuh lagi," jelasnya.

Lanjut Anang, seharusnya, tempat rehabilitasi yang perlu dibangun di semua provinsi di Indonesia. Saat ini baru ada di 7 provinsi.

"Tetapi untuk pengedar harus hukuman penjara dan hukuman mati.  Tapi jangan cuma dipenjara, juga harus memotong jaringan komunikasi dan diisolasi. Dari penjara pun, pengedar bisa menjalankan bisnisnya. Jaringan komunikasi ini harus diputus," jelasnya.

Menurut Anang, kalau pengguna tidak direhabilitasi, maka suplay narkoba tetap meningkat, pengedar tentu meningkat juga. Saat ini ada sekitar 5,8 juta orang pemakai di Indonesia.(PU)

Komentar
Berita Terkini