Abaikan MoU, Truk Mitra TPL Makan Korban

Administrator Administrator
Abaikan MoU, Truk Mitra TPL Makan Korban
Saut Togi Ritonga
Truk mitra TPL

Doloksanggul(Pelita Batak): Tabrakan maut yang melibatkan Toyota Fortuner warna putih Nopol, BK 288 EE kontra Truk tronton Mitra TPL Nopol, BK 9154 BN di Jalinsum Dolok Sanggul-Sidikalang, Sabtu 10 Februari 2018 lalu, diduga tidak semata-mata kesalahan pengemudi Fortuner.


Namun penyebab laka maut yang menewaskan Ramli Barus (59) itu juga dituding bagian dari kecerobohan dari pengendara truk mitra TPL yang mengabaikan Memorandum of Undertsanding (MoU) Pemkab dengan pengusaha truk mitra TPL. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Humbahas David YD Mahulae kepada wartawan, di Dolok Sanggul, Senin 12 Februari 2018.


"Kalau tidak salah, dalam rapat koordinasi Pemkab dengan pengusaha angkutan umum termasuk mitra TPL, Jumat 26 Januari 2016 lalu sudah dibuat MoU yang mengatur jam operasional truk mitra TPL. Yakni, antara pukul 20:00 Wib-pukul 06:00 Wib. Kenapa MoU itu diabaikan, itu kan kesepakatan bersama bukan kesepakatan sepihak," kata David saat ditanyai wartawan.


Menghindari kejadian yang sama, politisi Golkar itu berpendapat, untuk mengatur truk mitra TPL tidak perlu lagi melalui MoU namun ketegasan dari pemerintah untuk melakukan penindakan. "Kalau aturan tidak diindahkan pengusaha truk mitra TPL, sudah selayaknya pemerintah mencabut ijin trayek. Bila penting aturan yang mengatur operasional TPL dibuat dalam Perda sehingga DPRD turut monitoring," katanya.


Dia juga memaparkan, bahwa paradigma baru TPL cenderung membenturkan masyarakat dengan pemerintah sementara yang menikmati hasil atas hutan tanaman industri (HTI) adalah perusahaan dan segelintir kontraktor yang menopang TPL.


Sementara Kadis Perhubungan Humbahas, Jaulim Manullang melalui Kabid Manejemen Rekayasa Lalulintas dan Angkutan (MRLA) Parman Lumban Gaol via selulernya mengaku menyesalkan pihak mitra TPL yang mengabaikan MoU.


Pun demikian pihaknya akan menyurati kembali pengusaha pengusaha truk mitra TPL dan perusahaan TPL sehingga dalam operasional truk mitra TPL tidak merugikan pengguna jalan lainnya. "Kita akan menghimbau kembali dan menyurati pihak mitra TPL dan perusaan TPL," ujarnya.


Senada dengan itu, Media Relation PT TPL, Juliandri Hutabarat kepada wartawan mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan sopir turk mitra atas MoU dengan Pemkab. Bahkan, sebagai langkah tegas, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada truk mitra TPL yang melanggar MoU.


Sekedar untuk diketahui, bahwa dalam rapat koordinasi forum lalulintas dan angkutan jalan Humbahas dengan pengusaha angkutan barang mitra TPL yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, Jumat 26 Januari 2017 lalu telah melahirkan kesepahaman bersama yang dituangkan dalam MoU.


Beberapa poin MoU tadi, bahwa truk tronton mitra TPL hanya boleh beroperasi mulai pukul 20:00 Wib hingga pukul 06: 00 Wib, angkutan dari sektor Tele harus melalui jalan Ringroad Dolok Sanggul, truk tronton mitra TPL tidak diperkenankan untuk parkir atau istirahat saat bermuatan kayu, muatan truk mitra TPL maksimal 16 ton. Selanjutnya,  operasional truk tronton mitra TPL diberikan tenggang waktu hingga Juni 2017.


Rapat koordinasi di atas, turut dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Saut Simamora, Forkopimda, para pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengusaha angkutan barang mitra TPL. Sementara mewakili pihak TPL, dihadiri langsung oleh Manager Stakeholder Relation, Tagor Manik( Abed Ritonga)

Komentar
Berita Terkini