Peran Politik Warga dan Pelayan HKBP Tinjauan Perspektif Alkitabiah (1)

Administrator Administrator
Peran Politik Warga dan Pelayan HKBP  Tinjauan Perspektif Alkitabiah (1)
Ist
Pdt Dr Robinson Butarbutar (dua dari kanan) foto bersama, antara lain dengan Pdt Sikpan Sihombing

Oleh Pdt Dr. Robinson Butarbutar, Ketua Rapat Pendeta HKBP


I. Pengantar

Sebagai Gereja Protestan yang berakar pada ajaran reformator Martin Luther dan para reformator 

lainnya maupun dari para pengembang ajaran Martin Luther yang lebih jauh dari mengekspresikan pemahaman Martin Luther itu sendiri (yang menekankan imamat am orang percaya, peran umat, iman, injil, pendidikan, pemberdayaan), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mewarisi, meyakini dan 

melaksanakan suatu pemahaman teologis tentang peran politik. Warisan dan keyakinan serta praktek 

itu menekankan bahwa sebagai warga Kerajaan Allah dan sebagai penampakan dari ketaatanNya kepada 

Allah dan kasihnya terhadap sesamanya manusia, seorang Kristen yang merupakan seorang penduduk di 

dalam suatu negara di dunia ini memiliki tanggung jawab penuh untuk ikut berpartisipasi dalam 

memajukan kehidupan di dalam masyarakat lewat kegiatan politis. 


Kemajuan hidup masyarakat itu diukur oleh (i) apakah setiap individu yang berada di dalam masyarakat itu adalah bergerak untuk kemaslahatan bersama, (ii) apakah setiap individu di dalamnya memiliki dan mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasar dan hak-hak lainnya sebagai manusia, dan (iii) apakah setiap orang dipandang memiliki kesamaan sebagai insan manusia.


Kegiatan politis yang dimaksud dipahami bukan hanya dengan menjadi (i) wakil-wakil rakyat yang 

bertanggung jawab membuat dan mengatur undang-undang yang memastikan ketiga tolok ukur di atas 

diikuti di dalam masyarakat untuk kemaslahatan bersama itu, atau menjadi (ii) pejabat publik di segala lapisan melalui pemilihan umum yang demokratis, atau dengan menjadi (iii) abdi negara di berbagai 

bidang, serta menjadi (iv) pengusaha beraneka bidang dan lapisan yang menghargai ketiga tolok ukur di atas, tetapi juga dengan membangun masyarakat sipil yang melakukan hak-hak politiknya seperti 

berpartisipasi pada pemilihan umum para wakil rakyat dan pejabat negara, dan yang mampu 

bergandengan tangan tetapi juga menyampaikan koreksi dan kritik terhadap proses pembuatan legislasi, 

jalannya pemerintahan dan usaha sehingga mampu menyejahterakan seluruh rakyat tanpa terkecuali 

dan memastikan kelestarian lingkungan. Ia memiliki peran dan tanggung jawab menopang hal-hal yang 

baik yang dilakukan oleh para wakil rakyat, pejabat, abdi negara, maupun usahawan, tetapi juga 

mempermasalahkan dan menawarkan solusi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan 

terhadap ketiga tolok ukur di atas.


Begitupun, walaupun HKBP mendorong setiap warganya untuk berpartisipasi aktif di dalam kehidupan 

politik, para pemangku tugas HKBP tidak diperkenakan melakukan politik praktis. Para pemangku tugas 

HKBP bertanggung jawab mendorong dan menguatkan warganya di dalam melaksanakan peran, tugas 

dan tanggung jawab politisnya di atas, sehingga warga sungguh-sungguh melaksanakan peran dan tanggung jawab politisnya tersebut. Tetapi mereka tidak diperkenankan ikut dalam kegiatan politik 

praktis, seperti dengan ikut berkompetisi menjadi anggota legislasi, abdi negara, pejabat pemerintah

tanpa melepaskan jabatannya sebagai pemangku tugas gereja. Sebagai warga negara para pemangku 

tugas HKBP itu ikut melakukan hak-hak politiknya seperti ikut memilih. Mereka toh sebagai pemangku tugas/pejabat gereja memiliki tugas untuk mendorong warga HKBP untuk melakukan semaksimal 

mungkin peran politiknya. Mereka juga bertugas menyuarakan suara kenabian terhadap para pemangku tugas politik untuk memerbaiki keadaan. Hal itu didasarkan pada ajaran Martin Luther yang 

mengadakan pemisahan terhadap keberadaan dan tugas Gereja sebagai penampakan Kerajaan Allah 

dan keberadaan serta tugas negara yang adalah tangan Allah di dunia ini. Sebagai warga kerajaan Allah 

seorang warga HKBP bertanggung jawab dan melakukan perannya menunaikan ajaran Yesus tentang 

hukum kasih terhadap sesama, apapun latar belakangnya.


Walaupun warisan, keyakinan dan praxis seperti tersebut sudah menjadi bagian dari hidup dan karya 

Huria Kristen Batak Protestan sejak lahir dan sesudah mandiri hingga kini khususnya di Indonesia dua 

puluh tahun pada era reformasi, adalah patut untuk dipertanyakan kedua hal ini:

Pertama, apakah setiap warga HKBP, tua dan muda, laki-laki dan perempuan, dan dari aneka latar 

belakang pendidikan dan profesi telah menyadari peran, tugas dan tanggung jawab politisnya di negara 

di mana mereka hidup dan bersaksi? Jika ya, bagaimana semakin meningkatkannya? Jika belum 

bagaimana menumbuhkan dan memberdayakannya? Siapa dan bagaimana menumbuhkan dan 

memberdayakannya??


Sebagai contoh: 

Jika infrastruktur seperti irigasi, jalan dan transportasi desa, air bersih, sekolah, sarana kesehatan, 

sarana budaya, sarana komunikasi, sarana kebersihan belum ada, atau belum memadai, peran politis 

apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh warga HKBP di desa tersebut untuk mengatasi atau 

meningkatkannya sehingga kehidupannya dan kehidupan sesamanya yang sejahtera di desa tersebut 

dapat tercapai, baik sebagai wakil rakyat, pejabat publik, pengusaha maupun sebagai bagian dari 

masyarakat sipil? Di samping melakukan prakarsa sendiri, apa yang dapat dilakukan oleh seorang atau 

beberapa warga HKBP di sana yang juga adalah penduduk dan warga negara Indonesia yang memiliki 

tanggung jawab, seperti membayar pajak tanah dan yang lainnya, dan melakukan hak-hak politiknya? 


Bagaimana ia berperan untuk menyuarakan kebutuhan infrastruktur di desa tersebut kepada pejabat 

pemerintah maupun wakil-wakil rakyat yang sudah dipilih secara demokratis oleh rakyat sebelumnya? 


Jika ada proses pemilihan pejabat dan wakil rakyat, apa yang dapat dilakukan oleh warga HKBP di sana 

secara sendiri-sendiri maupun bersama penduduk setempat lainnya di dalam memastikan bahwa yang 

akan dipilihnya adalah orang yang tepat karena kompetensinya? Jika ada pejabat dan wakil rakyat yang 

dipilih pada Pemilihan sebelumnya tetapi tidak menunaikan janji-janji politiknya, apakah warga masih 

tetap akan memilihnya berdasarkan ukuran-ukuran yang tidak mendukung tumbuh sehatnya demokrasi 

di negeri kita? Jika kebijakan-kebijakan publik pemerintah tidak berjalan sesuai undang-undang, apakah 

warga HKBP melakukan tugas politisnya dengan menyuarakan koreksi terhadap kebijakan tersebut? Jika 

ada pemilihan umum, apakah setiap warga HKBP memberikan suaranya sebagai bentuk dari 

pelaksanaan tanggung jawabnya bukan saja untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik yang baik 

dan kompeten, tetapi juga untuk mencegah para calon wakil rakyat dan pejabat yang tidak baik terpilih

dan berkuasa (Frans Magnis Suseno). 


Apakah dengan tidak menggunakan hak suaranya seorang warga 

HKBP dapat mengklaim bahwa ia telah menggunakan peran politiknya secara bertanggung jawab? 

Mengapa masih ada warga HKBP yang lalai menggunakan hak pilihnya atau menyatakan tidak akan ikut 

pemilihan umum?


Selanjutnya kita juga patut bertanya, mengapa tidak cukup banyak warga HKBP yang aktif ikut serta di 

dalam penguatan masyarakat sipil, di tingkat desa hingga di tingkat propinsi? Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tolok ukur tersebut di atas oleh para wakil rakyat, pejabat, abdi negara maupun 

pengusaha di daerah di mana warga HKBP hidup, mengapa tidak cukup banyak warga HKBP yang ikut di 

dalam gerakan mengkritisi dan menolak pelanggaran-pelanggaran itu, apakah lewat delegasi resmi ke 

wakil rakyat, pejabat, abdi negara, pengusaha maupun lewat petisi publik dalam jejaring internet? 


Mengapa juga, misalnya, ketika irigasi dan jalan desa rusak akibat berbagai penyebab, banyak warga 

HKBP tetap diam atau berpangku tangan? Mengapa ketika layanan kesehatan di desa, kelurahan, 

kecamatan dan kabupaten tidak memadai sehingga mengakibatkan banyaknya korban, tingginya biaya pengobatan, dan tidak berfungsi baiknya Jaringan Kesehatan (BPJS) warga HKBP tetap diam dan 

berpangku tangan? Mengapa ketika di tengah-tengah kehidupan bangsa muncul ancaman terhadap 

persaudaraan sesama anak bangsa lewat intoleransi warga HKBP tetap diam dan berpangku tangan 

saja? Bukankah pemilihan umum merupakan sarana terbaik bagi warga HKBP untuk menolak hal

tersebut dengan memilih para pejabat yang berani berjanji akan menolak segala bentuk intoleransi, 

seperti intoleransi agama, intoleransi terhadap kaum terpinggir termasuk kaum berkemampuan beda 

(difable)? Ketika pejabat publik hasil pilihan demokratis tidak memenuhi janji-janji politisnya pada 

periode jabatannya, mengapa warga HKBP toh memilihnya kembali hanya karena alasan primordial dan 

politik uang?


Kedua, apakah para pemangku tugas (pelayan gereja) HKBP telah menyadari dan secara maksimum 

telah melaksanakan tugasnya di dalam membangun dan memberdayakan warga HKBP menunaikan 

peran politisnya secara maksimum. Jika sudah bagaimana menumbuhkannya, dan jika belum bagaimana 

meningkatkannya? Apa yang harus dilakukannya untuk menguatkan peran politis rakyat di desa di mana 

para pelayan bertugas?


Sebagai contoh:

Apa yang dilakukan oleh pelayan HKBP di dalam membangun dan memberdayakan warga HKBP di desa 

seperti tersebut di atas yang membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk membangun 

kehidupannya sehingga warga dapat memerankan perannya yang baik melakukan tanggung jawab 

politisnya?


Apa peran para pelayan HKBP untuk mendorong dan memampukan warga HKBP untuk berkenan 

mengikuti pemilihan pejabat maupun wakil rakyat, serta memberdayakannya?

Tanpa harus berpolitik praktis seperti mengatasnamakan HKBP yang dilayani dan dipimpinnya untuk 

memilih seseorang, apa peran para pelayan HKBP di dalam memberdayakan warga HKBP di desa 

dimaksud di atas agar mampu memilih para calon pejabat dan wakil rakyat yang tepat?


Mengingat bahwa secara umum sebelum dan pada masa reformasi saat ini tidak banyak kedengaran 

warga HKBP melakukan tanggung jawab politisnya di desanya untuk menyuarakan suara rakyat kepada 

para pejabat dan wakil rakyat maupun para pengusaha yang merugikan warga di desa di mana ia tinggal, 

bukankah para pelayan HKBP ikut bertanggung jawab atas hal itu? Juga, pada masa pemilihan umum 

untuk pejabat dan wakil wakyat masih bisa terjadi bahwa calon yang memiliki uang dan memberikan 

banyak bantuan kepada rakyat pemilih lebih besar kemungkinannya untuk terpilih dibanding calon yang 

tidak memiliki modal yang cukup besar tetapi memiliki kompetensi yang mumpuni untuk jabatan yang 

diperebutkan di dalam pemilihan umum?


Oleh karena itu sangatlah tepat bahwa di bawah kepemimpinan Praeses Sikpan Sihombing, MTh HKBP di 

distrik Tanah Jawa mengadakan seminar yang bertunjuan untuk membangun dan memberdayakan 

peran politis warga dan pelayan HKBP yang berkarakter Kristen satu bulan lebih sebelum diadakannya 

pemilihan umum serentak di Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih 

Prresiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Pusat dan Daerah maupun 

pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Penulis berharap bahwa kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan 

untuk memberdayakan peran aktif politis warga HKBP di distrik Tanah Jawa.


Salah satu cara terbaik dalam usaha membangun dan memberdayakan dimaksud adalah dengan 

mencari tahu bagaimana umat Allah sebagaimana terungkap di dalam Alkitab Perjanjian Lama dan 

orang-orang Kristen pada abad pertama sebagaimana terungkap di dalam Perjanjian Baru melakukan 

peran politis mereka menurut keyakinan dan ajaran Kristen tentang paradigma hidup baru Kristen di 

tengah-tengah tempat di mana mereka tinggal, sebagai para pengikut Yesus Kristus dan sebagai 

penduduk di Kekaisaran Romawi. Hal itu harus dilakukan karena pengajaran etika HKBP termasuk etika 

politik digali dan dikembangkan berdasarkan Alkitab. Tentang pembangunan dan pemberdayaan secara 

praktis diserahkan kepada pembicara etika praktis tentang peran politik warga dan pelayan gereja.

(bersambung)

Komentar
Berita Terkini