Oleh Pdt Dr. Robinson Butarbutar, Ketua Rapat Pendeta HKBP
I. Pengantar
Sebagai Gereja Protestan yang berakar pada ajaran reformator Martin Luther dan para reformator
lainnya maupun dari para pengembang ajaran Martin Luther yang lebih jauh dari mengekspresikan pemahaman Martin Luther itu sendiri (yang menekankan imamat am orang percaya, peran umat, iman, injil, pendidikan, pemberdayaan), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mewarisi, meyakini dan
melaksanakan suatu pemahaman teologis tentang peran politik. Warisan dan keyakinan serta praktek
itu menekankan bahwa sebagai warga Kerajaan Allah dan sebagai penampakan dari ketaatanNya kepada
Allah dan kasihnya terhadap sesamanya manusia, seorang Kristen yang merupakan seorang penduduk di
dalam suatu negara di dunia ini memiliki tanggung jawab penuh untuk ikut berpartisipasi dalam
memajukan kehidupan di dalam masyarakat lewat kegiatan politis.
Kemajuan hidup masyarakat itu diukur oleh (i) apakah setiap individu yang berada di dalam masyarakat itu adalah bergerak untuk kemaslahatan bersama, (ii) apakah setiap individu di dalamnya memiliki dan mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasar dan hak-hak lainnya sebagai manusia, dan (iii) apakah setiap orang dipandang memiliki kesamaan sebagai insan manusia.
Kegiatan politis yang dimaksud dipahami bukan hanya dengan menjadi (i) wakil-wakil rakyat yang
bertanggung jawab membuat dan mengatur undang-undang yang memastikan ketiga tolok ukur di atas
diikuti di dalam masyarakat untuk kemaslahatan bersama itu, atau menjadi (ii) pejabat publik di segala lapisan melalui pemilihan umum yang demokratis, atau dengan menjadi (iii) abdi negara di berbagai
bidang, serta menjadi (iv) pengusaha beraneka bidang dan lapisan yang menghargai ketiga tolok ukur di atas, tetapi juga dengan membangun masyarakat sipil yang melakukan hak-hak politiknya seperti
berpartisipasi pada pemilihan umum para wakil rakyat dan pejabat negara, dan yang mampu
bergandengan tangan tetapi juga menyampaikan koreksi dan kritik terhadap proses pembuatan legislasi,
jalannya pemerintahan dan usaha sehingga mampu menyejahterakan seluruh rakyat tanpa terkecuali
dan memastikan kelestarian lingkungan. Ia memiliki peran dan tanggung jawab menopang hal-hal yang
baik yang dilakukan oleh para wakil rakyat, pejabat, abdi negara, maupun usahawan, tetapi juga
mempermasalahkan dan menawarkan solusi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
terhadap ketiga tolok ukur di atas.
Begitupun, walaupun HKBP mendorong setiap warganya untuk berpartisipasi aktif di dalam kehidupan
politik, para pemangku tugas HKBP tidak diperkenakan melakukan politik praktis. Para pemangku tugas
HKBP bertanggung jawab mendorong dan menguatkan warganya di dalam melaksanakan peran, tugas
dan tanggung jawab politisnya di atas, sehingga warga sungguh-sungguh melaksanakan peran dan tanggung jawab politisnya tersebut. Tetapi mereka tidak diperkenankan ikut dalam kegiatan politik
praktis, seperti dengan ikut berkompetisi menjadi anggota legislasi, abdi negara, pejabat pemerintah
tanpa melepaskan jabatannya sebagai pemangku tugas gereja. Sebagai warga negara para pemangku
tugas HKBP itu ikut melakukan hak-hak politiknya seperti ikut memilih. Mereka toh sebagai pemangku tugas/pejabat gereja memiliki tugas untuk mendorong warga HKBP untuk melakukan semaksimal
mungkin peran politiknya. Mereka juga bertugas menyuarakan suara kenabian terhadap para pemangku tugas politik untuk memerbaiki keadaan. Hal itu didasarkan pada ajaran Martin Luther yang
mengadakan pemisahan terhadap keberadaan dan tugas Gereja sebagai penampakan Kerajaan Allah
dan keberadaan serta tugas negara yang adalah tangan Allah di dunia ini. Sebagai warga kerajaan Allah
seorang warga HKBP bertanggung jawab dan melakukan perannya menunaikan ajaran Yesus tentang
hukum kasih terhadap sesama, apapun latar belakangnya.
Walaupun warisan, keyakinan dan praxis seperti tersebut sudah menjadi bagian dari hidup dan karya
Huria Kristen Batak Protestan sejak lahir dan sesudah mandiri hingga kini khususnya di Indonesia dua
puluh tahun pada era reformasi, adalah patut untuk dipertanyakan kedua hal ini:
Pertama, apakah setiap warga HKBP, tua dan muda, laki-laki dan perempuan, dan dari aneka latar
belakang pendidikan dan profesi telah menyadari peran, tugas dan tanggung jawab politisnya di negara
di mana mereka hidup dan bersaksi? Jika ya, bagaimana semakin meningkatkannya? Jika belum
bagaimana menumbuhkan dan memberdayakannya? Siapa dan bagaimana menumbuhkan dan
memberdayakannya??
Sebagai contoh:
Jika infrastruktur seperti irigasi, jalan dan transportasi desa, air bersih, sekolah, sarana kesehatan,
sarana budaya, sarana komunikasi, sarana kebersihan belum ada, atau belum memadai, peran politis
apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh warga HKBP di desa tersebut untuk mengatasi atau
meningkatkannya sehingga kehidupannya dan kehidupan sesamanya yang sejahtera di desa tersebut
dapat tercapai, baik sebagai wakil rakyat, pejabat publik, pengusaha maupun sebagai bagian dari
masyarakat sipil? Di samping melakukan prakarsa sendiri, apa yang dapat dilakukan oleh seorang atau
beberapa warga HKBP di sana yang juga adalah penduduk dan warga negara Indonesia yang memiliki
tanggung jawab, seperti membayar pajak tanah dan yang lainnya, dan melakukan hak-hak politiknya?
Bagaimana ia berperan untuk menyuarakan kebutuhan infrastruktur di desa tersebut kepada pejabat
pemerintah maupun wakil-wakil rakyat yang sudah dipilih secara demokratis oleh rakyat sebelumnya?
Jika ada proses pemilihan pejabat dan wakil rakyat, apa yang dapat dilakukan oleh warga HKBP di sana
secara sendiri-sendiri maupun bersama penduduk setempat lainnya di dalam memastikan bahwa yang
akan dipilihnya adalah orang yang tepat karena kompetensinya? Jika ada pejabat dan wakil rakyat yang
dipilih pada Pemilihan sebelumnya tetapi tidak menunaikan janji-janji politiknya, apakah warga masih
tetap akan memilihnya berdasarkan ukuran-ukuran yang tidak mendukung tumbuh sehatnya demokrasi
di negeri kita? Jika kebijakan-kebijakan publik pemerintah tidak berjalan sesuai undang-undang, apakah
warga HKBP melakukan tugas politisnya dengan menyuarakan koreksi terhadap kebijakan tersebut? Jika
ada pemilihan umum, apakah setiap warga HKBP memberikan suaranya sebagai bentuk dari
pelaksanaan tanggung jawabnya bukan saja untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik yang baik
dan kompeten, tetapi juga untuk mencegah para calon wakil rakyat dan pejabat yang tidak baik terpilih
dan berkuasa (Frans Magnis Suseno).
Apakah dengan tidak menggunakan hak suaranya seorang warga
HKBP dapat mengklaim bahwa ia telah menggunakan peran politiknya secara bertanggung jawab?
Mengapa masih ada warga HKBP yang lalai menggunakan hak pilihnya atau menyatakan tidak akan ikut
pemilihan umum?
Selanjutnya kita juga patut bertanya, mengapa tidak cukup banyak warga HKBP yang aktif ikut serta di
dalam penguatan masyarakat sipil, di tingkat desa hingga di tingkat propinsi? Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tolok ukur tersebut di atas oleh para wakil rakyat, pejabat, abdi negara maupun
pengusaha di daerah di mana warga HKBP hidup, mengapa tidak cukup banyak warga HKBP yang ikut di
dalam gerakan mengkritisi dan menolak pelanggaran-pelanggaran itu, apakah lewat delegasi resmi ke
wakil rakyat, pejabat, abdi negara, pengusaha maupun lewat petisi publik dalam jejaring internet?
Mengapa juga, misalnya, ketika irigasi dan jalan desa rusak akibat berbagai penyebab, banyak warga
HKBP tetap diam atau berpangku tangan? Mengapa ketika layanan kesehatan di desa, kelurahan,
kecamatan dan kabupaten tidak memadai sehingga mengakibatkan banyaknya korban, tingginya biaya pengobatan, dan tidak berfungsi baiknya Jaringan Kesehatan (BPJS) warga HKBP tetap diam dan
berpangku tangan? Mengapa ketika di tengah-tengah kehidupan bangsa muncul ancaman terhadap
persaudaraan sesama anak bangsa lewat intoleransi warga HKBP tetap diam dan berpangku tangan
saja? Bukankah pemilihan umum merupakan sarana terbaik bagi warga HKBP untuk menolak hal
tersebut dengan memilih para pejabat yang berani berjanji akan menolak segala bentuk intoleransi,
seperti intoleransi agama, intoleransi terhadap kaum terpinggir termasuk kaum berkemampuan beda
(difable)? Ketika pejabat publik hasil pilihan demokratis tidak memenuhi janji-janji politisnya pada
periode jabatannya, mengapa warga HKBP toh memilihnya kembali hanya karena alasan primordial dan
politik uang?
Kedua, apakah para pemangku tugas (pelayan gereja) HKBP telah menyadari dan secara maksimum
telah melaksanakan tugasnya di dalam membangun dan memberdayakan warga HKBP menunaikan
peran politisnya secara maksimum. Jika sudah bagaimana menumbuhkannya, dan jika belum bagaimana
meningkatkannya? Apa yang harus dilakukannya untuk menguatkan peran politis rakyat di desa di mana
para pelayan bertugas?
Sebagai contoh:
Apa yang dilakukan oleh pelayan HKBP di dalam membangun dan memberdayakan warga HKBP di desa
seperti tersebut di atas yang membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk membangun
kehidupannya sehingga warga dapat memerankan perannya yang baik melakukan tanggung jawab
politisnya?
Apa peran para pelayan HKBP untuk mendorong dan memampukan warga HKBP untuk berkenan
mengikuti pemilihan pejabat maupun wakil rakyat, serta memberdayakannya?
Tanpa harus berpolitik praktis seperti mengatasnamakan HKBP yang dilayani dan dipimpinnya untuk
memilih seseorang, apa peran para pelayan HKBP di dalam memberdayakan warga HKBP di desa
dimaksud di atas agar mampu memilih para calon pejabat dan wakil rakyat yang tepat?
Mengingat bahwa secara umum sebelum dan pada masa reformasi saat ini tidak banyak kedengaran
warga HKBP melakukan tanggung jawab politisnya di desanya untuk menyuarakan suara rakyat kepada
para pejabat dan wakil rakyat maupun para pengusaha yang merugikan warga di desa di mana ia tinggal,
bukankah para pelayan HKBP ikut bertanggung jawab atas hal itu? Juga, pada masa pemilihan umum
untuk pejabat dan wakil wakyat masih bisa terjadi bahwa calon yang memiliki uang dan memberikan
banyak bantuan kepada rakyat pemilih lebih besar kemungkinannya untuk terpilih dibanding calon yang
tidak memiliki modal yang cukup besar tetapi memiliki kompetensi yang mumpuni untuk jabatan yang
diperebutkan di dalam pemilihan umum?
Oleh karena itu sangatlah tepat bahwa di bawah kepemimpinan Praeses Sikpan Sihombing, MTh HKBP di
distrik Tanah Jawa mengadakan seminar yang bertunjuan untuk membangun dan memberdayakan
peran politis warga dan pelayan HKBP yang berkarakter Kristen satu bulan lebih sebelum diadakannya
pemilihan umum serentak di Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih
Prresiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Pusat dan Daerah maupun
pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Penulis berharap bahwa kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan
untuk memberdayakan peran aktif politis warga HKBP di distrik Tanah Jawa.
Salah satu cara terbaik dalam usaha membangun dan memberdayakan dimaksud adalah dengan
mencari tahu bagaimana umat Allah sebagaimana terungkap di dalam Alkitab Perjanjian Lama dan
orang-orang Kristen pada abad pertama sebagaimana terungkap di dalam Perjanjian Baru melakukan
peran politis mereka menurut keyakinan dan ajaran Kristen tentang paradigma hidup baru Kristen di
tengah-tengah tempat di mana mereka tinggal, sebagai para pengikut Yesus Kristus dan sebagai
penduduk di Kekaisaran Romawi. Hal itu harus dilakukan karena pengajaran etika HKBP termasuk etika
politik digali dan dikembangkan berdasarkan Alkitab. Tentang pembangunan dan pemberdayaan secara
praktis diserahkan kepada pembicara etika praktis tentang peran politik warga dan pelayan gereja.
(bersambung)