Manfaatkan Media Penyiaran untuk Dorong Partisipasi Pemilih

Oleh : Adol Frian Rumaijuk
Administrator Administrator
Manfaatkan Media Penyiaran untuk Dorong Partisipasi Pemilih
IST|Pelita Batak
Adol Frian Rumaijuk

PESTA Demokrasi. Provinsi Sumatera Utara turut dalam barisan 17 daerah yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni 2018 mendatang. Serta 115 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 39 pasangan Walikota/Wakil Walikota. Untuk Sumut, diikuti 2 pasangan calon yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Penetapan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Peranan media dalam 'menyelamatkan' pesta demokrasi ini tentu akan sangat terasa jika media memainkan perannya sesuai dengan tufoksinya. Sejauh mana keterlibatan media pers dalam pilkada 2018 ini? Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Ten-tang Pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pilkada 2018 ini. Seyogianya media pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi/non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika jurnalistik.

Pedoman Siaran Pilkada dalam P3SPS yang terdapat pada pasal 50 dan Standar Program Siaran (Pasal 71) yaitu membahas tentang kewajiban lembaga penyiaran diantaranya menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada, Bersikap Adil dan Proporsional terhadap semua peserta pilkada, tunduk pada peraturan dan kebijakan teknis tentang pilkada dan kampanye yang ditetapkan oleh lembaga berwenang (KPU/Bawaslu). Sedangkan larangan lembaga penyiaran diantaranya bersikap partisipan (memihak) terhadap salah satu peserta Pilkada, Menyiarkan Program siaran yang Dibiayai/disponsori oleh peserta Pilkada. Diakhir materi terdapat rekomendasi kepada lembaga penyiaran diantaranya Penguatan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu (KPU-Bawaslu-KPI-Dewan Pers), KPU bekerjasama dengan lembaga penyiaran berizin dalam melakukan sosialisasi, iklan dan debat.

Peran penting pers sebagai sekolah literasi dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa dan publik. Demikian pula bagi politisi pers merupakan perekam perantara terkait peristiwa politik dan terukur kepada masyarakat yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti informasi program paslon, maka peran pers sangat penting bagi paslon. Bagi pers, berperan penting dalam pemilu ataupun pilkada karena menjadi peristiwa besar dalam kacamata jurnalistik. Sebagai instrumen pengawasan, Dewan Pers dan KPI terhadap informasi yang berkualitas karena banyam informasi yang tak terbendung. Sejarah KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, di pihak peserta Pilkada diperlukan kesadaran untuk menerima bahwa pemenang hanya ada 1, kesadaran ini penting dan menjadi filter awal, dan perlunya KPU yang tegas, dan Bawaslu yang prima untuk mencegah kerusuhan yang ada. Selain itu, peserta Pilkada dihimbau untuk menghindari politik uang, menyebar hoax terkait isu SARA, dan lain sebagainya. Peserta pilkada dapat mengerahkan kreativitas dan energy untuk menarik minat masyarakat, tanpa menebar isu SARA yang saat ini sering menjadi sesuatu yang disebar ketika dalam kompetisi perpolitikan.

Menjadi hal prioritas untuk dipahami, bahwa masyarakat bukan sekedar obyek politik, akan tetapi juga mendapatkan pendidikan politik. Pengawas siaran dan penyelenggara pemilu dapat melakukan pendidikan politik, sebagai pengawas internal seluruh kegiatan kompetisi pilkada.

Selain menjadi penyampai informasi, Pers juga berpijak pada pengawas dan pemantau sesuai dengan kode etik jurnalistik. Pilkada dan Pers sama-sama elemen penting dalam demokrasi, dalam kerjanya partai politik dan wartawan tunduk akan aturan yang ada. Pilkada sebagai sekolah literasi politik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kemudian mendapatkan informasi yang sehat.

Mengutip beritasatu.com, berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2004 dan Tahun 2009, tingkat partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan menurun. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pada Pemilu Legislatif Tahun 2004, dari sekitar 147 juta pemilih yang terdaftar, 23,37% tidak menggunakan hak pilih atau dikenal dengan istilah golongan putih (golput). Sedangkan pada Pemilu Legislatif Tahun 2009, dari sekitar 176 juta pemilih, 39,2% golput. Demikian juga saat Pemilihan Presiden Tahun 2004, tercatat 23,34% golput dan meningkat menjadi 27,4% pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2009. Data persentase tersebut, pemilih pemula mempunyai

porsi yang signifikan. Data yang di peroleh dari KPU pada Pemilu Tahun

2004, jumlah pemilih pemula sekitar 27 juta dari 147 juta pemilih, sedangkan pada Pemilu Tahun 2009 ada sekitar 36 juta pemilih pemula dari 171 juta pemilih. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 penduduk Indonesia usia 15-19 tahun adalah 20.871.086 orang, dan usia 20-24 tahun sebanyak 19.878.417 orang. Pemilih pemula adalah golongan penduduk usia 17 tahun

hingga 21 tahun.

Menurut Wirodono (2006), perkembangan keberadaan televisi melampaui media massa lain, seperti media cetak: koran, majalah dan buku. Televisi merupakan media yang banyak digemari masyarakat karena

menyajikan hiburan secara audio maupun visual. Yang menjadi daya tarik sebuah televisi adalah kata-kata, musik dan juga efek suara (sound effect) inilah yang membuat televisi lebih unggul dari radio. Televisi menyajikan visual berupa gambar berupa gambar gerak atau hidup yang memberikan kesan mendalam bagi pemirsanya.

Melihat fakta ini, sudah saatnya lembaga penyiaran menjadi wadah andalan dalam meningkatkan partisipasi pemilih di pemilihan tahun ini. Khususnya untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur di Sumut. Dengan harapan, saat partisipasi pemilih meningkat akan mendorong peningkatan kualitas pemilihan umum yang semakin demokratis.

Di Sumatera Utara sendiri, besar harapan agar lembaga penyiaran seperti radio dan televisi dimanfaatkan lebih maksimal untuk terwujudnya kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Semoga

**

Penulis adalah redaksi media online pelitabatak.com

Komentar
Berita Terkini