SUKAMISKIN, BANDUNG - Sudah satu bulan kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba dan masih menjadi polemik, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Apakah penegak hukum sudah menetapkan tersangka dan memeriksa berbagai pihak terkait, yang dianggap ada hubungannya dengan operasional dan pengawasan terhadap pelayaran di Danau Toba?
Secara aturan semuanya jelas, yaitu keselamatan manusia, masyarakat atau rakyat, yang menggunakan sarana transportasi adalah tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin keselamatan setiap warga negara. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah instansi yang memiliki tugas pokok di bidang transportasi.
Pada tahun 1996 menjadi kebijakan dalam pemerintahan, yakni sesuai tuntutan Otonomi Daerah (Otda), setiap kementerian wajib melimpahkan sebagian tugasnya kepada pemerintah daerah, termasuk kewenangan pengawasan di bidang keselamatan transportasi, di dalamnya keselamatan transportasi laut. Sebelumnya, pengawasan langsung oleh Pemerintah Pusat kemudian setelah Otda diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Demikian juga halnya dengan pengawasan keselamatan berlayar di sungai dan danau, termasuk di Danau Toba.
Pada saat diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), sejak awal terjadi pelimpahan yang kurang terencana dengan baik. Sehingga beberapa peraturan yang memberikan pelimpahan kewenangan tersebut tidak dibentuk dengan lengkap.
Sesuai dengan pembatasannya, kewenangan pengawasan hanya diberikan untuk kapal-kapal yang berukuran di bawah GT 7 (gross tonase 7). Namun, pada kenyataannya pengawasan kapal-kapal berukuran lebih dari GT 7 pun dilakukan oleh pemerintah daerah.
Di dalam pelaksanannya, Pemerintah Pusat tidak melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah secara berkesinambungan. Sehingga terkesan kurang adanya pembinaan dari pusat kepada pemerintah daerah, terutama pembinaan dalam menjalankan kewenangan dalam pengawasan keselamatan berlayar.
Kalau dilihat dari jenis-jenis kapal yang beroperasi di Danau Toba spesifikasinya tidak memenuhi standar keselamatan. Apalagi cara-cara pemuatan, pembatasan jumlah penumpang dan barang-barang, tidak juga dilakukan sesuai standar keselamatan. Hal ini terjadi karena sumber daya manusia (SDM) yang ditugasi tidak memiliki pengetahuan/keterampilan yang memadai.
Akumulasi dari hal-hal tersebut di atas, jelas hanya masalah waktu saja akan terjadi kecelakaan apabila terjadi hal-hal yang menjadi pemicu, seperti ombak besar sebagai akibat angin yang bertiup dengan kecepatan tinggi, di atas 15-20 knots.
Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi kecelakaan yang berakibat hilangnya jiwa manusia dan barang/muatan. Untuk itu perlu tindakan-tindakan konkret sesegera mungkin seperti:
- Kementerian Perhubungan melakukan pembinaan yang lebih kontinyu kepada seluruh unsur pemerintah daerah dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan di bidang kesyahbandaran.
- Melakukan survei perairan di Danau Toba dengan memberikan tanda/rambu navigasi dalam bentuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
- Membuat peta danau sebagai panduan berlayar kepada nakhoda kapal.
- Membina para pemilik kapal dan nakhoda dengan penyuluhan peraturan-peraturan keselamatan berlayar.
- Membina semua pengguna jasa transportasi laut atau yang berlayar di seluruh wilayah Danau Toba.
- Mengawasi pembangunan kapal-kapal di wilayah Danau Toba dengan pengawasan kesyahbandaran terdekat.
Semua usaha perbaikan di atas harus dilakukan secara ikhlas oleh Kementerian Perhubungan kepada pemerintah daerah selayaknya orangtua kepada anak-anaknya di dalam satu keluarga. Allah Yang Maha Baik selalu memberkati umatnya yang ingin berbuat baik sesuai perintahNya.***
Penulis adalah mantan Dirjen Hubla, Kementerian Perhubungan